
BINTUNI, jurnalpapua – Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Teluk Bintuni periode 2025 – 2029, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRK Teluk Bintuni Masa Sidang I Tahun 2025, Rabu (22/10/2025).
Dokumen RPJMD yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD Provinsi Papua Barat dan RPJMN serta Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua tahun 2025 – 2029 ini, mengangkat enam isu strategis, yakni; Infrastruktur dan Koneksivitas Daerah; Pelayanan Dasar menyangkut pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial; Sosial Budaya, Toleransi dan Inklusivitas; Ekonomi Lokal, Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan; Partisipasi, Kreativitas dan Inovasi dalam Pembangunan, serta; Tata Kelola Pemerintahan dan Penataan Wilayah.
“Berangkat dari isu strategis tersebut dan mempertimbangkan berbagai dokumen perencanaan pembangunan, maka Visi Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2025 – 2029 yaitu Terwujudnya Masyarakat yang Sehat, Energik, Religius dan Andal menuju Teluk Bintuni Smart dan Inovatif,” kata Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dalam pidato pengantar sidang.
Disampaikan Bupati, penyusunan dokumen RPJMD Teluk Bintuni 2025-2029, dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif , akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Dalam proses penyusunan, pendekatan yang dilakukan adalah teknokratik, partisipatif, politis, holistik tematik, integratif dan pendekatan spasial.
Rumusan umum mengenai upaya yang akan dilakukan dalam mewujudkan visi Kabupaten Teluk Bintuni, kata Bupati Anisto, adalah meningkatkan kualitas pelayanan dasar bidang pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan gizi masyarakat.
Yang kedua, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatan penerapan nilai keagamaan, budaya dan hak azasi manunis, mengembangkan ekonomi lokal berbasis sumber daya alam secara berkelanjutan, meningkatkan pembangunan infrastruktur yang merata dan selaras tata ruang, serta mengembangkan partisipasi, kreativitas dan inovasi dalam pembangunan.
“Adapun program prioritas untuk mewujudkan visi Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2025-2029 adalah Peningkatan SDM Aparatur Sipil Negara dan masyarakat melalui beasiswa Teluk Bintuni Smart, Afirmatif action dalam bentuk Otsus Card bagi orang asli Papua dan e-government terintegrasi,” tukas Bupati.
Selain itu, juga ada program konektivitas antarwilayah, pembangunan berbasis kampung dan distrik, pengembangan agroindustri, peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD) serta penguatan kapasitas Lembaga Masyarakat Adat (LMA).
Disamping sebagai dokumen dalam melaksanakan program prioritas daerah, RPJMD juga menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan dokumen rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.
Ditegaskan Bupati Anisto, melalui RPJMD, Kabupaten Teluk Bintuni berupaya berkonstribusi dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Melalui RPJMD ini, Kabupaten Teluk Bintuni akan berupaya berkonstribusi dalam mewujudkan Papua Sehat, Cerdas dan Produktif,” tandasnya.
Rancangan Perda RPJMD disetujui untuk disahkan menjadi Perda, setelah dilakukan pembahasan oleh enam fraksi DPRK Teluk Bintuni. Keputusan pengesahan ini tertuang dalam SK Nomor 100.4.2.4/3/SAH/DPRK Teluk Bintuni / 9/2025. JP01




















