Organisasi Masyarakat Sipil Dukung Langkah Bupati Sorong Tempuh Kasasi

0
240
Bupati Sorong, DR. Johny Kamuru (baju putih) bersama masyarakat adat saat menjalani proses persidangan di PTUN Jayapura, terkait pencabutan izin PT PAL dan PT SAS. Foto : Yayasan Pusaka Bentala Rakyat/JP
Spread the love

SORONG, jurnalpapua.id – Masyarakat sipil Papua mendukung langkah Bupati Sorong yang menempuh jalur kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang membatalkan keputusan PTUN Jayapura dalam pencabutan izin usaha PT Pusaka Agro Lestari (PAL) dan PT Sorong Argo Sawitindo (SAS).

“Kami sudah membaca putusan PTTUN Makassar terkait gugatan perusahaan terhadap putusan Bupati Sorong tentang pencabutan izin. Pertimbangan putusan ini hanya mempersoalkan prosedur pencabutan izin yang diatur dalam Peraturan Menteri, namun Majelis Hakim belum mempertimbangkan sikap masyarakat adat yang menolak izin usaha perusahaan dan hak-hak masyarakat dirampas, serta ancaman hilangnya hutan alam di daerah ini,” ungkap Franky Samperante dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Senin (28/3/2022).

Kebijakan Bupati Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan evaluasi perusahaan dan hingga pemberian sanksi-sanksi, termasuk pencabutan izin, merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pengembangan usaha perkebunan supaya lebih adil, berpihak pada masyarakat dan lingkungan, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Kebijakan ini harus diwujudkan, karenanya pemerintah  diharapkan tidak mendiamkan putusan PTTUN Makassar ini yang akan mencederai kebijakan peraturan dan suara masyarakat adat.

“Organisasi masyarakat sipil mendesak Bupati Sorong untuk mengajukan kasasi atas Putusan PTUN Makassar yang memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo. Pemerintah tidak boleh mundur dalam menghadapi gugatan korporasi, yang diduga melakukan pelanggaran”, tambah Sulfianto Alias dari Perkumpulan Panah Papua.

Kajian dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Tim Korsup  KPK dan  Bupati dari beberapa kabupaten di Provinsi Papua Barat, membuktikan perusahaan telah melanggar syarat dan ketentuan dalam izin-izin usaha, serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan mengancam kelestarian lingkungan.

Kemenangan kedua perusahaan bisa menjadi preseden kurang baik dan jika tidak disikapi akan membuat  perusahaan tidak jera dan kejahatan bisnis tidak dapat dikendalikan.

“Kami khawatir putusan ini dihasilkan oleh pemahaman terbatas dan kelalaian hakim dalam pemeriksaan perkara dan membuat putusan yang adil bagi masyarakat adat dan lingkungan alam di Papua”, kata Sulfianto.

Ketua LMA Malamoi, Silas Ongge Kalami dan Ketua Perkumpulan Mongka Papua, Nerius D. Sai, menyatakan mendukung tegas Bupati Kabupaten Sorong untuk Kasasi di Mahkamah Agung.

“Pada prinsipnya, Bupati sorong punya hak untuk membela dirinya sebagai Bupati yang dijamin dalam Undang Undang Otsus. Bupati punya kewenangan mengatur perusahaan di wilayah pemerintahannya. Harapannya pemerintah nasional, pemerintah provinsi Papua Barat, para Bupati, KPK, dan berbagai pihak dapat membantu Bupati Sorong karena perkebunan kelapa sawit tidak hanya di Sorong tapi di daerah lain,” kata Nerius D. Sai. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here