Jaksa Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengadaan Mobil Angdes Dinas Perhubungan Teluk Bintuni

0
379
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni didampingi para kasi saat konferensi pers terkait penetapan dua orang tersangka pengadaan dua unit mobil angdes, Senin (27/2/2023). Foto: Dok/JP
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pengadaan dua unit mobil Angkutan Pedesaan (Angdes) pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2021.

Kedua tersangka dalam proyek pengadaan mobil angdes senilai total Rp 1,3 miliar ini adalah AA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FL selaku penyedia barang dan jasa (mobil angdes).

“Saat ini untuk sementara waktu kami menetapkan dua orang tersangka. Pertama saudara AA selaku PPK, kedua saudara FL selaku penyedia barang berupa mobil angdes tersebut,” kata Johny A Zebua, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik mendapatkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat nomor PE.03.03/ LHP. 419/PW 27/5/2022 tanggal 05 Desember 2022. Indikasi kerugian Negara akibat perbuatan para tersangka adalah Rp 386.477.274.

Berita terkait : Baru Dibeli, Mobil Angdes Pengadaan Dinas Perhubungan Bintuni Parkir di Kantor Polisi

Sebelum menetapkan dua orang tersangka, jaksa penyidik telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 12 orang saksi, diantaranya Victor E Ririhena, Kepala Dinas Perhubungan Teluk Bintuni yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Arizal Kokop selaku Bendahara Pengeluaran serta Beata K. Sikteubun selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mobil angdes pengadaan Dinas Perhubungan Teluk Bintuni yang diamankan di Mapolres Teluk Bintuni.

Proyek pengadaan dua unit kendaraan bermotor penumpang (Angdes) pada Dinas Perhubungan ini, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.330.000.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

Pekerjaan ini kemudian dilaksanakan oleh FL, menggunakan bendera CV Biti Onar milik IR. Atas peminjaman benderan ini ,FL memberikan fee bendera kepada IR sebesar Rp 35.592.000 (3 persen).

Kemudian dalam pelaksanaannya, FL memesan kendaraan tersebut ke PT Fardana Berlian Papua. Dari dua unit yang dipesan, awalnya pada November 2021 FL hanya membayar 1 unit mobil  Mistubishi Triton itu dengan nilai sebesar Rp 410 juta.

Padahal, informasi yang diterima media ini dari sumber lain, sebelum dua unit mobil itu tiba di Bintuni, FL telah menerima pembayaran 100 persen dari Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 2306/SP2D-LS/DISHUB/APBD-DAK/2021 tanggal 03 September 2021, dengan nilai pembayaran Rp 1.325.000.000. SP2D ini terbit berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 047/SPM-LS/DISHUB/APBD-BTN/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang diterbitkan PPK.

Karena hanya satu unit yang dibayar oleh FL dari dua unit yang diserahkan oleh PT Fardana Berlian Papua, maka pada Agustus 2022 pihak diler menarik kembali 1 unit angdes yang sebelumnya sudah diserahkan kepada pengguna jasa pada Maret 2022.

Mobil ini akhirnya diserahkan kembali oleh diler kepada Dinas Perhubungan setelah FL membayar kekurangan tagihannya pada Kamis, 15 September 2022.

Berita terkait : Ditarik Dealer, Dinas Perhubungan Bintuni Menuntut Kontraktor Kembalikan Mobil Angkutan Pedesaan

Sementara kembali disampaikan Kajari, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lain jika dalam perkembangan penyidikan perkara ini, ditemukan alat bukti yang cukup.  

“Pada saat ini kami hanya menetapkan tersangka dua orang, dan tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan alat bukti yang mendukung keterlibatan pihak lain, kami akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” tandas Kajari John Zebua.

Untuk kedua tersangka, untuk sangkaan primer jaksa penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU RI nomor 20/2021 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menjerat dengan Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU RI nomor 20/2021 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (primer, pasal 2) dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (subsidair, pasal 3). JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here