Oleh: D. Daniel Balubun, S.H., M.H. (Advokat dan Dosen Hukum)
(Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis sebagai kontribusi akademik bagi penguatan kepastian hukum, koordinasi antarlembaga, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana)
“Ketika satu orang berstatus tersangka dalam perkara yang mula-mula disidik Polri dan kemudian ditangani Kejaksaan Agung melalui sprindik baru, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang berwenang. Negara hukum juga dituntut menjelaskan hubungan antara dua rezim penyidikan itu, menjaga keabsahan alat bukti, serta mempertahankan kepercayaan publik tanpa menempatkan salah satu institusi sebagai pihak yang harus disalahkan.“
PERKEMBANGAN perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik. Penyidikan perkara tersebut mula-mula dilakukan oleh penyidik Polri. Setelah penyerahan penanganan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik sendiri dan membentuk tim khusus untuk melanjutkan proses penyidikan.
Pada 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan selama dua puluh hari pertama, dengan penempatan di Rumah Tahanan KPK. Penempatan tersebut dijelaskan sebagai bagian dari upaya menjaga perlindungan, akuntabilitas, transparansi, dan sinergi antarlembaga.
Judul “dua sprindik” dalam tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai penghitungan harfiah atas seluruh surat perintah penyidikan yang kemudian diterbitkan. Frasa itu menggambarkan dua rezim administrasi penyidikan: sprindik awal di lingkungan Polri dan sprindik lanjutan atau baru di lingkungan Kejaksaan Agung.
Tulisan ini juga tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan tersangka ataupun menilai salah satu institusi sebagai pihak yang keliru. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan yang adil dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pertanyaan Publik yang Tidak Boleh Diabaikan
Masyarakat wajar mempertanyakan kedudukan sprindik awal Polri setelah Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru. Apakah sprindik awal telah dihentikan secara formal? Apakah hanya tindakan penyidikannya yang tidak lagi dilanjutkan? Bagaimana status pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, data elektronik, barang bukti, dan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polri?
Pertanyaan lain muncul ketika konstruksi pasal atau ruang lingkup perkara yang ditangani Kejaksaan tidak sepenuhnya identik dengan konstruksi awal Polri. Perbedaan pasal bukan sesuatu yang selalu janggal. Dalam penyidikan, perkembangan alat bukti dapat mengubah atau memperluas kualifikasi hukum suatu perbuatan.
Namun, perbedaan pasal harus dibedakan dari dasar perpindahan kewenangan. Pasal menentukan perbuatan yang disangkakan, sedangkan kewenangan penyidik lahir dari undang-undang. Karena itu, perubahan pasal dapat menjadi dasar pengembangan penyidikan, tetapi tidak otomatis menjadi dasar pengalihan penyidikan dari satu institusi kepada institusi lain.
Kejaksaan memang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk tindak pidana korupsi.[3] Akan tetapi, kewenangan untuk memulai atau menjalankan penyidikan sendiri tidak selalu identik dengan kewenangan mengambil alih penyidikan yang sedang berjalan di institusi lain. Sebagai pembanding, Undang-Undang KPK secara eksplisit mengatur kewenangan pengambilalihan beserta mekanisme penyerahan tersangka, berkas perkara, dan alat bukti.
Perbandingan itu tidak serta-merta berarti bahwa penyerahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan pasti tidak sah. Ia justru menunjukkan perlunya penjelasan terbuka mengenai dasar, prosedur, dan dokumen transisi agar tidak muncul kesan bahwa kewenangan dapat berpindah hanya melalui kesepakatan praktis antarpimpinan lembaga.
Perspektif Positivisme Hukum, Kewenangan Harus Dapat Ditelusuri
Positivisme hukum menilai suatu tindakan dari keberadaannya dalam tata hukum positif. Pertanyaan dasarnya adalah: norma mana yang memberi kewenangan, siapa yang berwenang bertindak, dan prosedur apa yang harus dipenuhi?
Hans Kelsen memandang hukum sebagai tata norma yang bertingkat. Keabsahan suatu tindakan hukum harus dapat ditelusuri kepada norma yang lebih tinggi yang memberi kewenangan. Dengan cara pandang ini, kebutuhan praktis atau tujuan yang baik belum cukup apabila sumber kewenangannya tidak dapat dijelaskan.
H.L.A. Hart menambahkan pentingnya rule of recognition, yaitu ukuran yang digunakan oleh suatu sistem hukum untuk mengenali aturan yang sah dan pejabat yang mempunyai kewenangan. Sistem hukum tidak hanya memerlukan aturan yang melarang atau memerintahkan, tetapi juga aturan yang menentukan siapa yang boleh membuat, mengubah, dan menerapkan hukum.
Dari perspektif Kelsen dan Hart, perkara ini melahirkan beberapa kebutuhan penjelasan. Pertama, norma apa yang menjadi dasar penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung? Kedua, bagaimana status formal sprindik Polri setelah sprindik Kejaksaan diterbitkan? Ketiga, apakah penetapan tersangka oleh Kejaksaan merupakan evaluasi baru yang mandiri atau kelanjutan dari penetapan sebelumnya? Keempat, bagaimana dasar penggunaan alat bukti yang diperoleh penyidik awal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada Polri ataupun Kejaksaan. Sebaliknya, jawaban yang terang akan melindungi kedua institusi. Polri terlindungi karena hasil penyidikannya tercatat dan diserahkan secara sah. Kejaksaan terlindungi karena tindakan lanjutannya mempunyai hubungan administratif dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Positivisme hukum mengingatkan bahwa prosedur bukan sekadar urusan administrasi. Prosedur merupakan cara negara membatasi penggunaan kekuasaan. Efektivitas pemberantasan korupsi harus berjalan bersama kepastian hukum karena keduanya melindungi tersangka, saksi, penyidik, penuntut umum, dan masyarakat.
Perspektif Sosiologi Hukum dalam Memahami Hukum yang Benar-Benar Bekerja
Sosiologi hukum tidak berhenti pada teks peraturan. Ia mengamati bagaimana lembaga, aparat, kepentingan, tekanan publik, budaya organisasi, dan relasi kekuasaan memengaruhi jalannya hukum.
Roscoe Pound membedakan law in books dan law in action. Hukum dalam buku adalah aturan sebagaimana tertulis. Hukum dalam tindakan adalah cara aturan itu benar-benar dijalankan oleh aparat dan dialami oleh masyarakat.
Dalam perkara ini, law in books membagi kewenangan kepada Polri, Kejaksaan, KPK, dan pengadilan. Namun, law in action menghadirkan kebutuhan yang lebih rumit: penyidikan tidak boleh berhenti, alat bukti harus diamankan, konflik kelembagaan perlu dikelola, dan kepercayaan masyarakat harus dipertahankan.
Dari sisi ini, penyerahan perkara kepada Kejaksaan dapat dipahami sebagai pilihan praktis untuk menjaga kesinambungan penanganan perkara. Pilihan tersebut juga dapat berfungsi mengurangi potensi ketegangan ketika penyidikan menyangkut mantan pejabat tinggi pada institusi penegak hukum. Penjelasan sosiologis ini membantu kita memahami mengapa suatu kebijakan ditempuh, tetapi tidak dengan sendirinya menggantikan kebutuhan akan dasar hukum yang jelas.
Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum bekerja melalui tiga unsur: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur adalah institusi dan aparatnya; substansi adalah aturan dan keputusan; sedangkan budaya hukum adalah nilai, sikap, serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Struktur dalam perkara ini mencakup Polri, Kejaksaan, KPK, lembaga pengawas, dan pengadilan. Substansinya mencakup KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang TPPU, sprindik, dan berita acara penyerahan. Budaya hukumnya terlihat dari cara aparat menyelesaikan peralihan perkara dan cara masyarakat menilai keterbukaan proses tersebut.
Sekalipun proses penyidikan berjalan, sistem hukum tetap menghadapi persoalan apabila masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Ketertutupan mudah melahirkan dugaan adanya persaingan, kompromi, perlindungan korps, ataupun perlakuan istimewa. Dugaan itu belum tentu benar, tetapi persepsi publik merupakan kenyataan sosial yang memengaruhi wibawa hukum.
Legalitas dan Legitimasi Harus Bertemu
Max Weber menerangkan bahwa negara modern bertumpu pada otoritas legal-rasional. Masyarakat menaati institusi bukan hanya karena institusi mempunyai kekuasaan, tetapi karena percaya bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan aturan yang impersonal, jelas, dan dapat diprediksi.
Kemampuan suatu lembaga melakukan tindakan hukum belum tentu cukup. Lembaga tersebut juga harus dapat menjelaskan mengapa ia berwenang dan bagaimana kewenangan itu digunakan. Di titik inilah legalitas dan legitimasi bertemu.
Legalitas menjawab apakah tindakan mempunyai dasar hukum. Legitimasi menjawab apakah penggunaan kekuasaan tersebut dapat diterima dan dipercaya masyarakat. Proses yang efektif tetapi tidak transparan dapat kehilangan legitimasi. Sebaliknya, proses yang populer tetapi tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dapat membuka ruang kesewenang-wenangan.
Lon L. Fuller mengingatkan bahwa hukum memerlukan kejelasan, keterbukaan, konsistensi, stabilitas, dan kesesuaian antara aturan yang diumumkan dengan tindakan aparat. Prinsip-prinsip itu merupakan moralitas internal hukum.
Karena itu, prosedur tidak boleh dipandang sebagai penghambat pemberantasan kejahatan. Prosedur adalah pagar agar kekuasaan negara digunakan secara terukur. Hari ini ketidakjelasan mungkin dianggap dapat diterima karena perkara menyangkut dugaan korupsi besar. Namun, apabila menjadi kebiasaan, praktik yang sama dapat menimpa masyarakat biasa yang tidak mempunyai kekuatan untuk mempertanyakan kewenangan aparat.
Pemikiran Satjipto Rahardjo membantu mempertemukan kepastian hukum dengan kebutuhan sosial. Hukum progresif menempatkan hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum tidak boleh dibiarkan kaku sampai kehilangan kemampuan mencapai keadilan.[12]
Akan tetapi, hukum progresif bukan izin untuk mengabaikan prosedur. Kebebasan aparat menembus kebuntuan hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara jujur, transparan, bertanggung jawab, dan diarahkan kepada kepentingan manusia serta keadilan. Diskresi yang tidak dapat diawasi justru berpotensi berubah menjadi kekuasaan tanpa batas.
Karena itu, pengalihan atau penyerahan penanganan perkara dapat dipahami sebagai langkah untuk memastikan hukum tetap bekerja. Namun, langkah tersebut perlu dibingkai oleh prosedur yang terang agar kemajuan penanganan perkara tidak dibayar dengan ketidakpastian hukum.
Jalan Tengah Untuk Menjaga Polri, Kejaksaan, dan Kepercayaan Publik
Positivisme hukum dan sosiologi hukum tidak perlu dipertentangkan. Positivisme menjaga kepastian sumber kewenangan, sedangkan sosiologi hukum menjaga efektivitas dan penerimaan masyarakat. Keduanya dapat dipertemukan melalui beberapa langkah berikut:
- – Penjelasan resmi bersama. Polri dan Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan bersama mengenai dasar penyerahan penanganan perkara, status sprindik awal, kedudukan sprindik baru, dan institusi yang memimpin tindakan pro justitia. Materi pembuktian yang bersifat rahasia tidak harus dibuka, tetapi dasar kewenangan dan status administrasi penyidikan perlu dijelaskan.
- – Penegasan formal atas status sprindik awal. Harus tersedia dokumen yang menegaskan apakah sprindik Polri dihentikan, dicabut, dinyatakan tidak lagi dilaksanakan, atau dialihkan pelaksanaannya berdasarkan mekanisme tertentu. Kejelasan ini mencegah kesan bahwa dua penyidik masih dapat melakukan tindakan terhadap objek perkara yang sama.
- – Satu komando penyidikan. Untuk peristiwa dan objek yang sama, harus hanya ada satu institusi yang melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. Satu komando bukan berarti menghapus kontribusi institusi sebelumnya, melainkan memperjelas tanggung jawab hukum.
- – Berita acara dan chain of custody yang lengkap. Seluruh penyerahan berkas, dokumen, data elektronik, benda sitaan, dan hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam berita acara. Setiap alat bukti harus dapat ditelusuri sejak diperoleh sampai diajukan di pengadilan. Rantai penguasaan barang bukti yang jelas akan melindungi hasil kerja Polri sekaligus memperkuat pembuktian Kejaksaan.
- – Evaluasi alat bukti secara mandiri. Kejaksaan perlu mendokumentasikan penilaian mandiri atas kecukupan alat bukti sebelum menetapkan atau mempertahankan status tersangka dan melakukan upaya paksa. Apabila konstruksi pasalnya berbeda, perbedaan itu harus dapat dijelaskan sebagai hasil perkembangan fakta dan bukti, bukan semata-mata perubahan administratif.
- – Pengawasan eksternal yang proporsional. Koordinasi dan supervisi KPK, pengawasan oleh Komisi Kejaksaan, serta kontrol lembaga lain yang relevan dapat memperkuat objektivitas. Pengawasan eksternal tidak harus dimaknai sebagai ketidakpercayaan, tetapi sebagai perlindungan bagi penyidik dan institusi dari tuduhan konflik kepentingan.
- – Praperadilan sebagai mekanisme kontrol. Apabila tersangka mempersoalkan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan, praperadilan harus dipandang sebagai mekanisme normal dalam negara hukum. Pengujian pengadilan dapat memberi kepastian dan, apabila tindakan dinyatakan sah, sekaligus memperkuat legitimasi penyidikan.
- – Protokol nasional penanganan perkara lintas institusi. Pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu menyusun protokol yang mengatur alasan penyerahan, status sprindik lama, bentuk keputusan administratif, penyerahan alat bukti, kelanjutan upaya paksa, perlindungan saksi, dan penyelesaian konflik kewenangan. Dalam jangka panjang, pembentuk undang-undang perlu memberikan dasar yang lebih tegas.
Fenomena satu tersangka di antara dua sprindik tidak seharusnya dibaca sebagai pertarungan antara Polri dan Kejaksaan. Keduanya merupakan bagian dari satu sistem peradilan pidana yang saling membutuhkan. Polri mempunyai peran penting sebagai penyidik umum, sedangkan Kejaksaan menjalankan penuntutan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu.
Penyelesaiannya bukan dengan mencari institusi yang harus dipersalahkan, melainkan dengan memperjelas kewenangan, memperkuat dokumentasi, dan membuka ruang pengawasan. Kejelasan prosedur akan menjaga martabat Polri, melindungi profesionalitas Kejaksaan, menjamin hak tersangka, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dari perspektif positivisme hukum, setiap tindakan harus mempunyai sumber kewenangan, bentuk administrasi, dan prosedur yang pasti. Dari perspektif sosiologi hukum, proses itu harus efektif, transparan, bebas dari kesan konflik kepentingan, dan mampu mempertahankan legitimasi sosial.
Legalitas tanpa legitimasi akan menghasilkan hukum yang sah di atas kertas tetapi tidak dipercaya. Legitimasi tanpa legalitas dapat melahirkan kekuasaan yang diterima sesaat tetapi tidak mempunyai batas yang jelas. Negara hukum memerlukan keduanya.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu siapa yang memenangkan persaingan kewenangan. Masyarakat menunggu proses hukum yang jujur, terbuka, profesional, dan dapat diuji. Perkara ini dapat menjadi momentum bagi Polri dan Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga bukan jalan memintas hukum, melainkan cara untuk membuat hukum semakin tertib, pembuktian semakin kuat, dan keadilan semakin dipercaya.
| “Legalitas tanpa legitimasi melahirkan hukum yang tidak dipercaya; legitimasi tanpa legalitas melahirkan kekuasaan yang tidak mempunyai batas.” |


























