Participating Interest 10 % Gas Teluk Bintuni untuk Siapa?

0
5
Daniel Balubun SH, MH - Direktur LBH EZRA Teluk Bintuni.
Google search engine
Spread the love

Oleh: D.Daniel Balubun, S.H., M.H.

KABUPATEN Teluk Bintuni dikenal sebagai salah satu wilayah penting dalam industri gas Indonesia. Kekayaan alam yang keluar dari bumi Bintuni memiliki nilai ekonomi besar dan memberi kontribusi bagi kepentingan nasional. Namun ada satu pertanyaan sederhana yang patut direnungkan ketika gas terus keluar dari Teluk Bintuni, seberapa besar manfaatnya benar-benar masuk ke kehidupan masyarakat Teluk Bintuni?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika Participating Interest atau PI 10 persen kembali menjadi pembicaraan di daerah-daerah penghasil minyak dan gas bumi. PI pada dasarnya memberi kesempatan kepada daerah, melalui BUMD, untuk ikut memiliki kepentingan partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Dasar pengaturannya terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Bagi Teluk Bintuni, PI tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai persoalan saham, dividen, atau tambahan pendapatan daerah. Di balik angka-angka itu terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu keadilan bagi daerah penghasil dan masyarakat yang hidup berdampingan dengan eksploitasi sumber daya alam.

Sah Menurut Aturan, Tetapi Apakah Sudah Adil?

Dalam pengaturan PI, apabila seluruh pelamparan reservoir berada dalam satu kabupaten/kota, pembagian keikutsertaan antara provinsi dan kabupaten/kota pada prinsipnya ditempatkan dalam formula 50:50. Secara hukum, formula tersebut mempunyai dasar. Namun persoalan keadilan tidak selalu selesai hanya karena suatu pembagian telah sesuai dengan peraturan.

Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan yang sangat wajar di wilayah siapa sumber daya itu berada, siapa yang hidup paling dekat dengan kegiatan eksploitasi, siapa yang mengalami perubahan sosial dan lingkungan, dan ketika suatu hari sumber daya yang tidak terbarukan itu berkurang atau habis, siapa yang tetap tinggal di wilayah tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu membawa PI 10 persen keluar dari ruang hukum administratif semata dan masuk ke dalam wilayah keadilan sosial. Hukum memang membutuhkan kepastian, tetapi masyarakat membutuhkan lebih dari kepastian, masyarakat membutuhkan manfaat yang dapat dilihat dan dirasakan.

Negara Melihat Reservoir, Masyarakat Melihat Ruang Hidup

Sosiologi hukum membantu kita melihat persoalan ini dari sisi yang berbeda. Negara membutuhkan batas administrasi, koordinat, data reservoir, kontrak, BUMD, dan tata kelola yang dapat diukur. Semua itu penting untuk menjamin kepastian hukum dan kelangsungan investasi.

Namun masyarakat, terutama masyarakat adat, tidak selalu memandang wilayah hanya sebagai garis dan titik pada peta. Tanah dapat berarti sejarah keluarga, ruang hidup, tempat mencari nafkah, identitas, hubungan adat, dan warisan bagi anak cucu.

Singkatnya, negara melihat reservoir, sedangkan masyarakat melihat ruang hidup. Pemikiran Eugen Ehrlich mengenai living law mengingatkan bahwa hukum yang hidup tidak hanya berada dalam teks peraturan, tetapi juga dalam nilai dan kenyataan sosial masyarakat.

Karena itu, suatu aturan mungkin sah secara formal, tetapi belum tentu memperoleh legitimasi sosial apabila masyarakat yang terdampak tidak merasakan keadilannya.

Jangan Berhenti pada Perdebatan 50:50

Perdebatan PI sering berhenti pada pertanyaan berapa bagian provinsi dan berapa bagian kabupaten. Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah setelah Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh manfaat PI, berapa yang benar-benar kembali kepada masyarakat? Di sinilah perlu dibedakan antara keadilan vertikal dan keadilan horizontal.

Keadilan vertikal berbicara tentang pembagian manfaat antara pusat, provinsi, dan kabupaten penghasil. Keadilan horizontal berbicara tentang bagaimana bagian yang telah diterima kabupaten kemudian diterjemahkan menjadi kesejahteraan masyarakat.

Kabupaten tentu memiliki ruang yang sah untuk memperjuangkan kepentingannya sebagai daerah penghasil. Namun perjuangan meminta keadilan kepada pemerintah di atasnya harus berjalan bersama dengan kewajiban menghadirkan keadilan kepada masyarakat di bawahnya.

Jangan sampai daerah berhasil memperoleh bagian yang lebih besar, tetapi masyarakat di sekitar wilayah penghasil tetap tidak melihat perubahan berarti.

PI Harus Terlihat di Kampung-Kampung

Keberhasilan PI jangan hanya dibuktikan melalui angka pendapatan daerah. Masyarakat harus dapat melihat hasilnya dalam kehidupan sehari-hari: pendidikan yang lebih baik, beasiswa bagi anak-anak Bintuni, pelayanan kesehatan, air bersih, kampung yang semakin layak, kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, serta tumbuhnya pengusaha lokal.

Transparansi juga penting. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai berapa manfaat PI yang diterima BUMD, berapa laba yang dihasilkan, berapa dividen yang masuk kepada pemerintah daerah, dan ke mana manfaat tersebut diarahkan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi; transparansi adalah cara membangun kepercayaan.

Gas Bisa Habis, Generasi Bintuni Tetap Ada

Gas bumi adalah sumber daya alam yang tidak terbarukan. Karena itu manfaat PI tidak seharusnya habis untuk kepentingan jangka pendek. Sebagian manfaatnya perlu diubah menjadi investasi jangka panjang bagi manusia dan ekonomi Teluk Bintuni.

Prinsipnya sederhana: sumber daya yang habis harus diubah menjadi kesejahteraan yang tidak ikut habis.

Gas yang diambil hari ini harus mampu meninggalkan sekolah yang baik, melahirkan dokter, insinyur dan guru, menumbuhkan pengusaha lokal, serta menciptakan sumber ekonomi baru yang tetap hidup ketika produksi gas suatu saat menurun.

Inilah keadilan antargenerasi. Generasi hari ini berhak menikmati manfaat kekayaan alam, tetapi generasi yang akan datang juga berhak menerima warisan dalam bentuk sumber daya manusia yang kuat, lingkungan yang terjaga, dan ekonomi daerah yang lebih mandiri.

Hukum Harus Sampai kepada Manusia

Pemikiran Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif relevan untuk membaca persoalan ini. Hukum tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah suatu mekanisme telah sesuai dengan peraturan. Hukum perlu diuji pula dari manfaatnya bagi manusia.

Karena itu, pertanyaan mengenai PI seharusnya bukan hanya: “Apakah PI telah dibagi sesuai aturan?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Apakah hasil dari aturan itu membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik?”

PI 10 persen tidak perlu menjadi arena pertentangan antara pusat, provinsi, kabupaten, dan masyarakat. PI justru dapat menjadi jembatan kepercayaan.

Pemerintah pusat membutuhkan daerah yang percaya kepada negara. Provinsi membutuhkan kabupaten yang merasa diperlakukan adil. Kabupaten membutuhkan masyarakat yang percaya bahwa kekayaan daerah dikelola untuk kepentingan bersama.

Untuk Siapa Gas Teluk Bintuni?

Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan siapa pun. Ia adalah pertanyaan hukum sekaligus pertanyaan moral. Gas Teluk Bintuni adalah bagian dari kekayaan nasional yang pengelolaannya harus diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Namun di tempat kekayaan itu berasal, ada masyarakat yang mempunyai sejarah, ruang hidup, dan generasi masa depan.

Karena itu keberhasilan PI 10 persen jangan hanya diukur dari besarnya dividen BUMD. Ukurlah pula dari berapa banyak anak Bintuni memperoleh pendidikan yang baik, berapa banyak masyarakat menikmati pelayanan kesehatan yang layak, berapa banyak pengusaha lokal tumbuh, berapa banyak kampung semakin mandiri, dan seberapa jauh masyarakat adat merasa dihargai sebagai bagian dari pembangunan.

Sebab jika gas terus keluar dari bumi Teluk Bintuni, tetapi kesejahteraan tidak masuk secara sepadan ke dalam kehidupan masyarakatnya, maka persoalannya tidak lagi hanya soal ekonomi.

Ia telah menjadi persoalan keadilan.

Sumber Rujukan

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33.
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
  • Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
  • Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge, MA: Harvard University Press.
  • Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Catatan: Naskah ini merupakan opini penulis untuk kepentingan edukasi publik dan diskusi kebijakan.

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here