Permudah Akses Hukum Warga, Pemda Teluk Bintuni Teken MoU dengan Pengadilan Negeri Manokwari

0
4
Disaksikan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati menyerahkan dokumen penetapan pengadilan atas permohonan yang diajukan pasangan Leti Tri Yulianti dan Genalrio Payara, usai sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/6/2026). Sidang penetapan ini berlangsung di Gedung WCC Teluk Bintuni.
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menjalin Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Manokwari, untuk memudahkan urusan hukum perdata bagi masyarakat. Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) kerjasama ini, ditandatangani Bupati Teluk Bintuni dan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari pada Kamis (4/6/2026).

Salah satu poin dari  MoU ini adalah pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Negeri Manokwari, di Kabupaten Teluk Bintuni. Fokus perkara yang ditangani dalam kerjasama ini, adalah perkara perdata sederhana, dan permohonan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.

“Dengan MoU ini , masyarakat Teluk Bintuni yang mengadukan permohonan sidang, tidak perlu datang ke Manokwari untuk mengikuti sidang. Tetapi kami yang datang ke Teluk Bintuni untuk melaksanakan sidang,” kata Zaka Taipatty SH, Humas PN Manokwari.

Dari tujuh kabupaten yang ada di Papua Barat, kata Zaka, baru Teluk Bintuni yang menjalin kerjasama dengan PN Manokwari.

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyampaikan, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kedua belah pihak, untuk melaksanakan kerjasama secara terpadu, sinergis dan berkesinambungan.

“Seluruh upaya ini diharapkan bermuara pada tersedianya kemudahan, kecepatan dan kelancaran bagi masyarakat dalam memperoleh pembaruan maupun penggantian dokumen administrasi kependudukan secara lebih mudah dan berkualitas,” kata Bupati Yohanis Manibuy.

Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Pengadilan Negeri Manokwari atas komitmen, sinergi dan dukungan yang terus dibangun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Teluk Bintuni.

Usai menandatangani MoU, jajaran PN Manokwari langsung menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan Manokwari, untuk melakukan penetapan atas permohonan yang diajukan warga Teluk Bintun.

Zaka Taipatty menjelaskan, dalam kesempatan ini, terdapat enam permohonan sidang untuk penetapan status administrasi kependudukan.

Sidang pertama adalah penetapan atas permohonan yang diajukan Genalrio dan Leti Tri Yulianti. Pasangan yang telah menikah pada 1 Juli 2018 di GKI di Tanah Papua.. Pasangan ini mengajukan permohonan untuk menetapkan dua anaknya, yang lahir pada tahun 2013 dan 2016.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menetapkan anak-anak pemohon dan suami yang bernama Marta Febyola Paraya dan Ridolop Herija Paraya adalah benar anak kandung pemohon,” kata Zaka, membacakan amar putusan penetapannya. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here