Usai Jadi Bukti Kejahatan, Kapal SPOB Sisar Matiti Dikembalikan ke Perusda Bintuni Maju Mandiri

0
3
SPOB Sisar Matiti 01 milik Perusda BMM Teluk Bintuni, masih terapung di perairan Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur usai menjadi bukti kejahatan transaksi BBM Bersubsidi ilegal.
Google search engine
Spread the love

LABUHAN BAJO, jurnalpapua – SPOB Sisar Matiti 01, kapal tanker pengangkut minyak milik Perusda Bintuni Maju Mandiri (BMM), akhirnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (12/5/2026), usai menjadi barang bukti kejahatan yang dilakukan penyewanya.

Kepastian kembalinya aset senilai Rp 7,7 miliar yang dibeli dari APBD Teluk Bintuni tahun 2017 ini, disampaikan Vinsensius Yohanis Osok, Plt Direktur Perusda BMM. “Benar. Kapal yang menjadi aset perusda, telah dikembalikan oleh JPU,” kata Vengki Osok, sapaan Vinsensius Yohanis Osok.

Kapal SPOB ini, sebelumnya menjadi barang bukti yang disita Polda NTT karena kedapatan mengangkut BBM Subsidi secara ilegal dari Bitung, dan dijual ke kapal-kapal pinisi di perairan Labuhan Bajo.

Pada 2 Agustus 2025, jajaran Ditkrimsus Polda NTT menangkap awak kapal SPOB Sisar Matiti 01 yang diduga melakukan transaksi BBM secara ilegal di wilayah perairan Labuhan Bajo.

Dari pemeriksaan polisi, masih terdapat 180.000 liter BBM biosolar di dalam kapal dari kapasitas 220.000 liter. Polisi menduga, awak kapal telah menjual sebagian solar bersubsidi itu dengan keuntungan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. BBM dijual dengan harga Rp16.000–Rp18.000 per liter.

Mantan Plt Direktur Perusda BMM, Yakobus Kainama alias Valen, mengaku kapal SPOB Sisar Matiti 01 disewa oleh Bugi Martono, pengusaha minyak asal Jakarta, dan disewakan lagi ke pengusaha minyak asal NTT melalui perantara Budiman, mantan manager di Perusda BMM. Kata Valen, kapal disewakan Rp 100 juta/bulan.

Berita Terkait : SPOB Sisar Matiti 01 Jual BBM Ilegal, Plt Direktur Perusda Dua Hari Diperiksa Penyidik Polda NTT

Tetapi Valen mengaku tidak tahu menahu dengan aktivitas kapal yang membeli BBM Subsidi yang kemudian dijual kepada kapal-kapal pinisi yang banyak berlabuh di Labuan Bajo.

Berita Terkait : Sewa Kapal Perusda BMM Rp 300 Juta/Bulan, BM Menjadi Terdakwa 220 ribu BBM Ilegal

Ironisnya, sejak dibeli 2017 seharga Rp 7,7 miliar dan menjadi aset Perusda BMM yang menghasilkan uang, perusahaan milik Pemda Teluk Bintuni ini belum pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here