Tanggal Merah Maret 2026: Pekerja Bisa WFA, Tak Perlu Cuti demi Mudik Lebaran

0
57
ilustrasi WFA foto dok portaljepe.id
Google search engine
Spread the love

JAKARTA,jurnalpapua.id – Pemerintah secara resmi mengizinkan pekerja untuk melaksanakan tugas dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang ditandatangani pada 13 Februari 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja. Selain itu, kebijakan WFA ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan pertama tahun 2026 di tengah masa libur panjang keagamaan.

Melansir setneg.go.id dalam surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia tersebut, pemerintah mengimbau para pelaku usaha memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk WFA. Pelaksanaan WFA direkomendasikan pada tanggal 16 hingga 17 Maret 2026, serta pada 25 hingga 27 Maret 2026, dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan potensi lonjakan arus balik pemudik pasca-Idulfitri.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor tertentu yang tidak dapat menerapkan skema kerja ini. Bidang usaha seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman, termasuk sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi, dapat dikecualikan dari kebijakan WFA.

Edaran tersebut juga menegaskan sejumlah hak dan kewajiban pekerja selama menjalani WFA. Skema kerja jarak jauh ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, sehingga hak cuti pekerja tetap utuh. Selain itu, perusahaan wajib membayar upah pekerja secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai perjanjian kerja.

Pekerja yang melaksanakan WFA tetap berkewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan produktif. Oleh karena itu, perusahaan diimbau untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan secara efektif guna memastikan kelancaran operasional serta kinerja karyawan tetap terjaga selama bekerja dari lokasi lain.(JP02)

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here