Merespons Usulan Bupati Teluk Bintuni, Bapemperda DPR PB Bahas Revisi Perdasus 22/2022

0
109
Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy - Joko Lingara, berdiskusi dengan Bapemperda DPR Papua Barat untuk membahas usulan revisi Perdasus 22/2022 pada Sabtu (6/12/2025) malam.
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat, merespons usulan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, terkait revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 22 tahun 2022 tentang Pembagian, Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Migas dalam Rangka Otonomi Khusus.

Merespons usulan ini, pada Sabtu (6/12/2025), Bapemperda berkunjung ke Teluk Bintuni, bertemu dengan Bupati dan sejumlah pejabat terkait untuk mendengar lebih jelas aspirasi daerah, sebelum dibawa ke ruang sidang.

“Tujuan kami adalah diskusi awal untuk menyerap informasi berkaitan dengan salah satu usulan propemperda kita, tentang revisi Perdasus 22/2022 tentang pembagian DBH Migas. Alhamdulillah malam ini sudah ada diskusi cukup baik dengan Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati serta teman-teman OPD terkait,” kata Amin Ngabalin, Ketua Bapemperda DPR PB.

Amin datang ke Teluk Bintuni bersama anggota Bapemperda DPR PB, diantaranya Erwin Beddu Nawawi, Dantopan Sarungallo, Xaverius Kameubun, serta Wakil Ketua II DPR PB, Samsudin Seknun. Rombongan ini diterima langsung Bupati Yohanis Manibuy dan Wakil Bupati Joko Lingara, Plt Sekda I.B Putu Suratna, Plt Kepala Bappelitbangda Rifaldhi Kwando dan Kabag Hukum George Wanma.

Disampaikan Amin Ngabalin, usulan Bupati Teluk Bintuni merupakan aspirasi yang penting untuk segera dibahas dan diwujudkan, mengingat usulan tersebut berkaitan dengan rasa keadilan bagi masyarakat Teluk Bintuni sebagai salah satu daerah penghasil gas terbesar di Indonesia.

“Ini menjadi PR kami untuk harus diselesaikan. Karena yang pasti sebagai konsekwensi pemekaran Papua Barat menjadi Papua Barat dan Papua Barat Daya, dari yang awalnya 13 kabupaten dan 1 kota menjadi 7 kabupaten, maka ini yang kemudian menjadi sebuah urgensi kita. Yang kedua, berkaitan dengan operasionaliasi perusahaan migas di Teluk Bintuni dan Fakfak, maka kita sudah harus siapkan regulasinya untuk tata kelola DBH yang adil,” urai Amin Ngabalin.

Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni bersama rombongan Bapemperda DPR Papua Barat.

Bupati Yohanis Manibuy dalam kesempatan itu kembali menegaskan, pembagian DBH Migas dalam rangka Otsus Papua Barat yang diatur dalam Perdasus 22/2022, sangat tidak adil bagi Teluk Bintuni dan tidak memenuhi azas by origin.

“Sebagai kabupaten penghasil, Teluk Bintuni seharusnya mendapatkan pembagian lebih banyak,” kata Bupati Yohanis Manibuy.

Dalam Perdasus 22/2022, Teluk Bintuni hanya mendapatkan bagian 22 % atas Tambahan DBH Minyak Bumi sebesar 54,5 %. Sedangkan provinsi dan enam kabupaten lain di Papua Barat, secara kumulatif mendapatkan bagian 78 %.  Demikian juga untuk tambahan DBH Gas Alam Cair sebesar 39,5 %, Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil hanya mendapat porsi 25 %, sedangkan provinsi dan kabupaten lain mendapatkan porsi 75 %.

Disamping itu, Perdasus 22/2022 tidak merinci penggunaan Tambahan DBH Migas dalam rangka Otsus, untuk pendidikan sebesar 35 %, untuk kesehatan dan perbaikan gizi 25 %, untuk kebutuhan infrastruktur 30 % serta untuk pemberdayaan masyarakat adat sebesar 10 %.

“Perdasus 22/2022 ini juga belum mengatur pembagian pengalokasian dan pengelolaan DBH sampai ke tingkat masyarakat adat terdampak, yakni masyarakat yang berada di area lokasi sumur migas,” kata Bupati Anisto, sapaan populer Yohanis Manibuy.

Atas fakta-fakta tersebut, salah satu rekomendasi yang disepakati dalam pertemuan Pemda Teluk Bintuni dengan DPRK Teluk Bintuni, Forkopimda, Forkom Hak-hak Masyarakat Adat Suku Sebyar, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan pada 6 Oktober 2025, adalah merevisi Perdasus 22/2022, yang tidak berpihak kepada Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil.

Baca juga: Pembagian DBH Migas Tidak Adil, Bupati Yohanis Manibuy Minta Perdasus 22/2022 Direvisi

Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Barat, Samsudin Seknun mengakui, Perdasus 22/2022 yang merupakan revisi atas Perdasus Nomor 3 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota, merupakan inisiatif dari DPRD.

“Kalau memang perlu di revisi lagi, nanti kita masukkan kembali sebagai program pembentukan perda inisiatif DPRD,” kata Samsudin Seknun.

Targetnya, pada triwulan kedua tahun 2026, revisi Perdasus 22/2022 itu sudah masuk dalam pembahasan di ruang sidang DPR Papua Barat. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here