JAKARTA,jurnalpapua – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner pada 28 Mei 2026. Keputusan ini mempertahankan suku bunga untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,50 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat sebesar 6,00 persen, serta simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Anggito Abimanyu – Ketua Dewan Komisioner LPS menjelaskan, LPS menilai bahwa suku bunga pasar masih menunjukkan kenaikan terbatas, sementara penghimpunan dana perbankan tetap kuat dan likuiditas masih memadai.
“Kondisi persaingan antar bank pun dinilai tetap sehat, sehingga TBP saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas sektor perbankan.”tegas Anggito usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Kamis (28/5/2026)
Lebih lanjut, LPS menyebutkan bahwa cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dengan tingkat lebih dari 90 persen dari total rekening nasabah. Angka ini dinilai jauh di atas mandat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
“Ke depan, LPS berkomitmen untuk terus mengevaluasi tingkat bunga penjaminan secara berkala. Langkah ini dilakukan agar kebijakan penjaminan tetap kredibel dan efektif dalam merespons perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, serta dinamika pasar keuangan.”ujarnya
Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih kuat dan diperkirakan akan tetap tumbuh positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 9,98% (yoy).
Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi daripada pertumbuhan DPK valuta asing. Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.
Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan. Data per April 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening, yaitu mencakup 99,94% dari total rekening. Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening, yaitu 99,98% dari total rekening. LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP.
Sebagaimana diketahui, mengacu kepada Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
“Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS,”pungkas Anggito.(JP02)















