
BINTUNI, jurnalpapua – Dua bulan menjelang tutup tahun, penyerapan anggaran di Kabupaten Teluk Bintuni masih dibawah angka 50 persen. Hingga 29 Oktober 2025, rata-rata penyerapan anggaran masih berada di angka 42,78 persen. Fakta ini terungkap saat dalam Rapat Koordinasi Penyerapan APBD 2025 yang dipimpin Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, di aula II Kantor Bupati, Kamis (30/10/2025).
Dari 54 perangkat daerah yang mengelola anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi OPD yang paling rendah penyerapan anggarannya. Dari 586,6 miliar pagu anggarannya, baru tercatat sebesar 21,82 persen yang terserap.
Sedangkan OPD dengan penyerapan tertinggi, adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan , Koperasi dan UMKM. Dari pagu yang dikelola Rp 98,1 miliar, realisasinya sebesar Rp 81,8 miliar atau 83,37 persen. Sementara 52 pengelola DPA lainnya, rata-rata masih di kisaran 40 hingga 60 persen penyerapannya.
Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara menyampaikan, masih rendahnya penyerapan anggaran tersebut disebabkan banyak kegiatan yang sedang berlangsung di lapangan, dan belum ada proses penagihan atau pembayaran. Sehingga secara administratif, kegiatan tersebut belum bisa tercatat sebagai penyerapan anggaran.
“Masih ada waktu sekitar 4 minggu lagi. Saya dan Pak Bupati berharap, dalam waktu satu bulan ke depan, semua proses administrasi kegiatan sudah bisa diselesaikan sehingga angka penyerapan anggaran kita juga naik,” kata Wabup JL.
Untuk memastikan semua proses penyerapan anggaran berjalan sesuai harapan, Bupati dan Wabup sudah sepakat untuk menggelar pertemuan rutin setiap pekan bersama dengan seluruh perangkat daerah, untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran.
Sebab, jika penyerapan anggaran tidak bisa maksimal, Wabup JL bilang, akan berdampak pada kucuran anggaran dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Teluk Bintuni untuk tahun berikutnya. “Karena dianggap tidak mampu menyerap anggaran, maka alokasi tahun berikutnya akan dievaluasi juga. Bisa jadi akan dikurangi,” tandas Wabup.
Padahal, APBD Teluk Bintuni, sampai saat ini masih sangat bergantung dengan transfer dana dari pemerintah pusat. Konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur APBD, saat ini di kisaran 2,5 sampai 3,5 persen. JP01




















