Bertemu Komisi XII DPR RI, Bupati Anisto Usulkan Tujuh Hal untuk Kemakmuran Masyarakat Bintuni

0
124
Bupati dan wakil Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy - Joko Lingara, saat pertemuan dengan Komisi XII DPR RI di Manokwari, Senin (27/10/2025).
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy – Joko Lingara, bertemu dengan pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI di Manokwari pada Senin (27/10/2025).

Dalam pertemuan terbatas ini, Bupati Anisto – sapaan populer Yohanis Manibuy – menyampaikan usulan kepada Komisi XII DPR RI yang membidangi ESDM, Lingkungan Hidup dan Investasi. Sedikitnya terdapat tujuh poin yang diusulkan ke Komisi XII dan juga Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Yang pertama, Bupati Anisto menyampaikan soal kelistrikan. Saat ini, katanya, kelistrikan di Teluk Bintuni sebagian besar menggunakan PLTD. Ada 38 PLTD yang dioperasikan oleh Pemda Teluk Bintuni, dan menjadi beban Pemerintah Daerah.

Terdapat dua kampung yang menggunakan aliran listrik dari BP Tangguh, yakni Saengga dan Tanah Merah Baru. Namun sebagian biaya penggunaan listrik ini, ditanggung Pemda Teluk Bintuni, karena masyarakat tidak mau membayar tagihan dari PLN. Saat ini, kelistrikan di Kabupaten Teluk Bintuni yang sudah Serah Terima Operasi (STO) dengan PLN, baru di empat distrik; Bintuni, Manimeri, Tuhiba dan Distrik Babo.

Atas kondisi ini, Bupati mengusulkan ke Komisi XII, untuk mendorong percepatan jangkauan STO dengan PLN untuk daerah terdampak operasional BP Tangguh (Distrik Sumuri, Aroba, Babo, Taroy, Kamundan, Weriagar, Tomu, Aranday dan Yakora), dengan menggunakan ekses power kelistrikan dari BP Tangguh sebesar 8 Megawatt.

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 329.K/MG.01.MEM.M/2025 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi (LNG) dari Kilang Tangguh khususnya kepada PT Padoma Ubadari Energi, sebesar 2 kargo per tahun, kata Bupati Anisto, perlu dilakukan pembahasan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemda Teluk Bintuni dan Fakfak, tentang alokasi gas untuk kelistrikan di Papua Barat, Bintuni dan Fakfak.

Usulan yang kedua, terkait Bahan Bakar Minyak (BBM). Kata Bupati,  sebagian besar rumah tangga di Teluk Bintuni, menggunakan Minyak Tanah sebagai bakar bakar memasak.  Namun ketersediaan komoditas itu, seringkali langka. Sementara harga LPG, di Teluk Bintuni lebih mahal dibanding dengan Manokwari. Padahal, sumber gas terbesar ada di Teluk Bintuni.

“Apa dimungkinkan di Kabupaten Teluk Bintuni dibangun pabrik LPG yang dapat dikonsumsi masyarakat, dengan harga murah dan terjangkau,” kata Bupati, Sabtu (1/11/2025).

Yang ketiga, terkait participating interest (PI) 10 persen. Bupati Anisto menyampaikan, meski APBD Teluk Bintuini tertinggi di Papua Barat, namun sampai saat ini APBD Teluk Bintuni masih sangat bergantung transfer dari Pemerintah Pusat. Konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hanya kisaran 2,5 sampai 3,5 persen.

Dengan kondisi tersebut, Pemda Teluk Bintuni sangat mendukung percepatan pengelolaan PI 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Genting Oil Kasuri Wilayah Kerja (WK) Kasuri. Dengan jalan tersebut, diyakini akan memberikan konstribusi langsung terhadap kemandirian fiskal daerah.

Usulan keempat adalah percepatan pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni. Kata Bupati, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 16 tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan Industri Methanol, Amonia dan Pemanfaatan Karbon masuk dalam Proyek Strategis Nasional. KI Teluk Bintuni merupakan major project RPJMN 2020-2024 dan RPJMN 2024-2029, dengan luasan area 200 hektare atau 10 persen dari total luasan yang disusun Kementerian Perindustrian.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah melakukan gorund breaking pembangunan KI Teluk Bintuni pada 14 Juli 2023, saat berkunjung ke Kabupaten Teluk Bintuni. Namun hingga kini, kelanjutan pembangunannya tidak ada.

“Perlu percepatan pembangunan KI Teluk Bintuni sebagai bagian investasi yang akan memberikan dampak ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan PAD,” kata Bupati Anisto.

Usulan yang kelima adalah menyangkut DBH Migas dalam rangka Otonomi Khusus Papua Barat. Dalam hal ini, Bupati Teluk Bintuni mengusulkan revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 22 tahun 2022 yang dinilai tidak adil bagi Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil, pengolah dan daerah terdampak industri migas.

Berita terkait : Pembagian DBH Migas Tidak Adil, Bupati Yohanis Manibuy Minta Perdasus 22/2022 Direvisi

Usulan berikutnya adalah terkait Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi kepada PT Padoma Ubadari Energy; Penyerapan Tenaga Kerja Lokal; dan Pelimpahan sebagian kewenangan dibidang migas ke Kabupaten Teluk Bintuni.

Bupati Anisto bilang, Kabupaten Teluk Bintuni memiliki dampak risiko sosial sangat tinggu dalam pelaksanaan pengelolaan migas, seperti permasalah hak ulayat, lingkungan, peluang berusaha dan rekrutmen tenaga kerja. Sementara urusan bidang migas berada di pusat dan provinsi, sehingga tidak ada perangkat daerah di Kabupaten Teluk Bintuni yang melaksanakan urusan migas.

“Sehingga perlu pelimpahan sebagian kewenangan dibidang migas ke Kabupaten Teluk Bintuni,” tandas Bupati Yohanis Manibuy. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here