
BINTUNI, jurnalpapua – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Daerah berupa 47 unit kendaraan dinas. Dikonversi dalam bentuk rupiah, puluhan aset itu bernilai sebesar Rp 6,7 miliar.
Secara resmi, aset yang ditarik dari orang-orang yang sudah tidak memiliki hak menggunakan ini, diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi kepada Bupati Yohanis Manibuy, Jumat (17/10/2025).
Kajari Jusak menyampaikan, pelaksanaan penarikan kendaraan dinas itu dijalankan berdasarkan Surat Permohonan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bintuni Nomor : 000.2.3/328 tanggal 02 Juli 2025.
Surat permohonan ini diikuti dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus kepada kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara Nomor : 000.2.3/328 tanggal 02 Juli 2025 Perihal Bantuan Hukum Non litigasi berupa penertiban dan penarikan kendaraan dinas.
Dalam SKK disebutkan, jumlah unit kendaraan yang dalam penguasaan orang-orang yang sudah tidak berhak dan harus ditarik sebanyak 78 unit, meliputi 21 kendaraan roda empat dan 57 roda dua. Dikonversi dalam rupiah, aset tersebut bernilai Rp 8,3 miliar.
aset Pemda Kabupaten Teluk Bintuni berupa kendaraan Dinas roda dua dan roda empat sebesar Rp. 8,398, 124,433,(Delapan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).
“Semua roda empat berhasil kita tarik kembali. Untuk roda dua, masih tersisa 31 kendaraan roda dua yang belum berhasil ditarik. Kami belum menemukan alamat orang yang menguasai kendaraan tersebut,” kata Kajari Ayomi.
Dalam pelaksanaan SKK tersebut, jaksa sebelumnya telah melayangkan tiga kali Surat Panggilan kepada orang yang menguasai kendaraan. Yang pertama, terbit pada 7 Juli 2025, kemudian 10 Juli 2025 dan Surat Panggilan Ketiga disampaikan pada 14 Juli 2025.
Dari surat tersebut, ada pemegang kendaraan dinas yang dengan sukarela menyerahkan ke kantor kejaksaan, dan ada pula yang harus diambil ke rumah. “Posisinya ada tersebar, bukan hanya di Bintuni. Tapi ada yang di Biak, Manokwari dan Sorong,” tukas Jusak Ayomi.
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy mengucap syukur atas penarikan 47 kendaraan dinas. Terkait unit kendaraan yang belul berhasil dieksekusi jaksa karena jejak yang belum ditemukan, Bupati Anisto bilang, menjadi catatan penting bagi bagian aset untuk terus melakukan pendataan yang akurat dan koordinasi yang lebih baik ke depan.
“Aset daerah, khususnya kendaraan dinas roda empat dan roda dua, bukan hanya sekadar barang milik pemerintah, tetapi merupakan modal utama dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan terinventarisasi dengan baik, akan memperkuat efektifitas birokrasi serta memastikan pemanfaatan sumber daya yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Anisto.
Kegiatan penarikan aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, disampaikan Bupati, menjadi bagian dari bantuan hukum non litigasi oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Program ini, katanya, merupakan bentuk sinergi yang sangat strategis dan memberikan manfaat nyata dalam pengelolaan aset daerah.
“Sejak bulan Juli 2025, bantuan non litigasi ini telah dilaksanakan berdasarkan 57 Surat Kuasa Khusus untuk penertiban dan penarikan aset kendaraan pemda, dengan total sebanyak 78 kendaraan yang terdiri dari 21 kendaraan roda empat dan 57 kendaraan roda dua,” kata Bupati. JP01

























