Terdampak Operasi Genting Oil Kasuri, Tujuh Marga Suku Sumuri Sepakat Minta Kompensasi Uang Tunai

0
236
Musyawarah marga Suku Sumuri di Gesung Sasana Karya, yang bersepakat meminta kompensasi atas tanah ulayat, diberikan dalam bentuk uang tunai, Kamis (11/9/2025).
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Tujuh marga Suku Sumuri yang terdampak operasional Genting Oil Kasuri, sepakat meminta kompensasi hak ulayat atas pemanfaatan lahan, dalam bentuk uang tunai.

Opsi ini diambil, setelah dilakukan musyawarah masing-masing marga atas tawaran dari Satgas Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (11/9/2025).

“Silakan masing-masing marga untuk bermusyarah, apakah kompensasi diserahkan dalam bentuk uang, barang, atau uang dan barang,” kata George Wanma, Kabag Hukum Setda yang juga tim Satgas.

Tawaran itu disampaikan George Wanma usai mensosialisasikan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.3.2/055 tentang Penetapan Luas Wilayah dan Nilai Kompensasi Pemanfaatan Tanah Ulayat Marga Agofa, Marga Fossa, Marga Masipa, Marga Mayera, Marga Siwana, Marga Sodefa dan Marga Wayuri untuk Kegiatan Operasi Produksi Sumur Migas Tahap 2 Lapangan Asap, Kido, dan Merah dan Sarana Penunjangnya dalam Rangka Pembangunan dan Investasi Genting Oil Kasuri.

Total nominal kompensasi sebesar Rp 96.782.469.200 ini, dibagi untuk tujuh marga sesuai luas lahan yang digunakan perusahaan. Selain pemanfaatan lahan, kompensasi juga diberikan atas tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut.

Berita Terkait : Pemerintah Berikan Kompensasi Hak Ulayat 96,7 Miliar untuk Dukung Operasional Genting Oil Kasuri di Teluk Bintuni

Setelah melalui musyawarah masing-masing marga, semuanya sepakat kompensasi diberikan dalam bentuk uang tunai. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani perwakilan masing-masing marga, Satgas Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni serta perwakilan Genting Oil Kasuri.

Dengan keputusan tersebut, pihak Genting Oil meminta masing-masing marga menyerahkan buku rekening bank. Paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah berita acara ditandatangani, kompensasi akan ditransfer.

Namun dari tujuh lahan yang masuk wilayah operasi Genting Oil, belum semuanya bisa dibayarkan kompensasinya. Marga Masipa dan Marga Mayera, masih akan musyawarah untuk menentukan persentase bagian masing-masing marga. Sebab, dalam penentuan blok wilayah, dua marga ini sebelumnya sepakat tanah ulayat mereka digabung menjadi satu wilayah.

“Tapi untuk pembagian kompensasinya, mereka masih akan musyawarah dulu. Jadi sementara kami pending pembayarannya, menunggu kesepakatan mereka seperti apa,” kata Lewi Widodo, Tim Satgas.

Adanya satu blok wilayah yang berisi dua marga pemilik ulayat, bukan hanya terjadi pada Marga Masipa dan Mayera. Perselisihan juga terjadi pada Marga Siwana dan Agofa. Dalam penentuan batas wilayah tanah ulayat, masih terjadi tarik ulur.

Tetapi kedua marga ini mengambil jalan tengah. Untuk mengakhiri polemik batas tanah ulayat masing-masing marga, mereka sepakat, lahan yang masuk dalam wilayah operasi Genting Oil, menjadi hak kelola bersama dalam satu blok.   

“Jadi dalam pembagian kompensasi, mereka sepakat bagi dua; 50-50. Nanti masing-masing marga menyerahkan rekening. Klir, semoga tidak ada persoalan lagi,” kata Lewi.

Lahan operasi Genting Oil yang masuk dalam blok marga Siwana/Agofa ini, seluas 23.979 m2. Nilai kompensasi atas tanahnya, sebesar Rp 1.558.635.000, dan kompensasi Tanam Tumbuh sebesar Rp 193.631.180. Total kompensasi yang diterima dua marga ini, adalah Rp 1.752.266.180. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here