Anggota DPRP Papua Barat Apresiasi Kepolisian Halsel, Perusahaan di Bintuni Harus Akomodir Naker Lokal

0
9
Agustinus Orosomna SH, Anggta DPRP Papua Barat Jalur Otsus Dapeng Teluk Bintuni.
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Anggota DPRP Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Agustinus Orosomna, mengapresiasi kerja keras jajaran Kepolisian Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Kristian Robert Suu, pemuda Kampung Horma Baru, Atibo, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni.

Sebagai wakil masyarakat adat dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) Teluk Bintuni, Agustinus Orosomna menilai, kepolisian Halsel telah menunjukkan komitmennya sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat dari segala perbuatan yang melanggar hukum.

“Saya mengapresiasi itu. Perlindungan dan Pengayoman bukan hanya diberikan kepada masyarakat di Halsel, tetapi juga masyarakat dari luar Halsel, seperti dari Teluk Bintuni, yang telah mendapatkan perlakuan yang sama,” kata Agustinus Orosomna.

Ia juga mengapresiasi keputusan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, yang telah memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban, dengan menunjuk pengacara dari LBH Ezra untuk mencari rasa keadilan di wilayah hukum Maluku Utara.

Seperti diketahui, seorang pemuda Bintuni bernama Kristian Robert Suu, telah menjadi korban pembunuhan di Desa Kawassi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Jumat (17/4/2026).

Korban yang merupakan alumni Pusat Pelatihan Teknik Industri dan Migas (P2TIM) Teluk Bintuni yang dikelola Petrotekno, tercatat bekerja di perusahaan tambang di Obi sejak September 2025. Kristian merupakan angkatan 18 yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan di P2TIM pada Agustus 2025.

Setelah ditemukan tak bernyawa, jasad Kristian dikirim ke Manokwari menggunakan cargo pesawat.  Salomina Murmana, orangtua korban dan keluarganya tidak mengetahui bagaimana peristiwa yang menyebabkan anaknya itu kehilangan nyawa.

Menurut Salomina, tidak ada orang dari Obi yang mengantar jasad anaknya pulang. Ia dan keluarganya menjemput jasad itu di Bandara Rendani, dan dibawa pulang ke Bintuni untuk dikuburkan. Manajemen P2TIM Petrotekno selaku pihak yang membantu keberangkatan korban ke Obi pada September 2025 lalu, baru datang ke rumah orangtua korban pada Kamis (30/4/2026).

Untuk memastikan kejadian yang dialami anaknya, Salomina Murmana berangkat ke Polres Halmahera Selatan. Ia didampingi oleh Daniel Balubun, Kuasa Hukum dari LBH Ezra yang telah ditunjuk Pemda Teluk Bintuni untuk mengurus masalah ini.

Agar peristiwa ini tidak terulang di masa mendatang, Agustinus Orosomna berharap bagaimana semua Perusahaan yang beroperasi di Teluk Bintuni, harus mengakomodir tenaga kerja lokal sesuai dengan kesepakatan AMDAL yang sudah di tetapkan.

“Kita tahu, ada perusahaan-perusahaan besar yang telah beroperasi di Bintuni. Sangat ironis jika kemudian tenaga kerja lokal harus mencari kerja di luar Bintuni, dan pulang tinggal nama. Padahal mereka sudah dilatih keterampilan dengan biaya yang tidak sedikit dari APBD Bintuni. Perusahaan di Bintuni harus mengakomodir tenaga kerja lokal,” tandasnya. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here