Diserahkan Bupati Yohanis Manibuy, Ratusan WP Rutan Kelas IIB Bintuni Terima Remisi HUT RI

0
163
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy melepas seragam WP Rutan Kelas IIB Bintuni yang dinyatakan bebas setelah menerima remisi HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Perayaan Hari Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025), menjadi momen istimewa bagi Warga Binaan penghuni Rutan Kelas IIB Bintuni.

Sebab, di hari kemerdekaan ini, selain ada pemberian Remisi Umum (RU) kepada ratusan WP, juga diberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang munculnya hanya setiap sepuluh tahun sekali.

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 kepada Anak Binaan, terdapat sebanyak 125 DP yang menerima RU.

Sedangkan untuk RD dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (RDPD), sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025, sebanyak 124 WP yang menerima RD dan 4 WP penerima RDPD.

Disaksikan para pejabat daerah, remisi untuk ratusan WP penghuni Rutan Kelas IIB Bintuni ini diserahkan Bupati Yohanis Manibuy di lapangan upacara rutan.

Diantara penerima remisi tersebut, terdapat empat orang narapidana perkara korupsi. Mereka adalah DA, pejabat di lingkungan Pemda Teluk Bintuni yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. DA terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Tahap II d Sorong.

Yang kedua, MS, terpidana korupsi pembangunan Pasar Raya Babo yang dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Kemudian AW, terpidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni Tahap II di Sorong, yang dijatuhi pidana 5 tahun penjara, dan terakhir, FNR, yang iajtuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Sementara dari ratusan WP penerima remisi, baik RU I, RU II maupun RD, terdapat tiga orang WP yang langsung bebas setelah penyerahan masa hukuman tersebut. Untuk menandai ini, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy langsung melepas seragam WP yang mereka kenakan, dan berganti dengan kemeja putih. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here