Marga Bauw dan Patiran Tuntut Denda Adat 500 Miliar Terkait Eksploitasi Migas di Weriagar

0
7
Alfons Manibui (baju putih), anggota Komisi XII DPR RI dan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, saat menerima berkas tuntutan masyarakat Marga Bauw dan Patiran di Gedung Sasana Karya, Senin (3/8/2026).
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Masyarakat dua marga di Distrik Weriagar, (Bauw dan Patiran) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menuntut pembayaran denda adat sebesar Rp 500 miliar sebagai penyelesaian atas Sasi Adat yang dipasang di base camp PT Petro Utama Energy Weriagar (PUW) pada Sabtu (25/7/2026).

Tradisi sasi di Papua adalah kearifan lokal berupa larangan adat untuk tidak mengambil hasil laut atau hutan dalam jangka waktu tertentu. Marga Bauw dan Patiran, telah memasang Sasi Adat untuk penghentian sementara aktivitas operasional PT PUW dalam eksplorasi minyak bumi di Weriagar.

PT PUW adalah perusahaan yang menjadi mitra Kerjasama Operasi (KSO) PT Pertamina EP Papua Field dalam menjalankan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Teluk Bintuni.

“Sebagai bagian mekanisme adat, menurut masyarakat diperlukan untuk pemulihan sosial, budaya, ekonomi serta sebagai syarat pembukaan kembali Sasi Adat sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku,” kata Makarius Bauw, Senin (3/8/2026).

Tuntutan ini menjadi poin terakhir dari 10 tuntutan masyarakat yang dibacakan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral tentang Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Marga Bauw dan Marga Patiran atas Kegiatan PT Petroenergy Utama Weriagar yang berlangsung di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati.

Dalam rakor yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy – Joko Lingara, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar dan Kajari M Ikbal, Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni serta perwakilan masyarakat adat ini, dipimpin langsung oleh Alfons Manibui DESS, anggota Komisi XII DPR RI.

“Apapun itu, kita menghargai adat, dan kesimpulan rapat tadi kita sepakat untuk kemudian poin ini kita pending sementara. Kita akan rencanakan dalam waktu dekat bersama yang punya kewenangan untuk memutuskan, kita rapatkan kembali hasil akhirnya seperti apa kita lihat,” kata Alfons Manibui.

Dengan keputusan tersebut, Alfons berharap masyarakat kembali memberikan ruang kepada perusahaan agar tetap menjalankan operasionalnya, supaya aktivitas suplai minyak mentah dari Weriagar untuk memenuhi kebutuhan BBM di Papua dan Maluku tidak terganggu.

“Tugas saya dari Komisi XII, memastikan. Kalau bisa diterima, ini dikasih jalan dulu,” tukas Alfons.

Selain menuntut denda Rp 500 miliar untuk pembukaan Sasi Adat, marga Bauw dan Patiran juga menyampaikan 9 tuntutan, antara lain; Optimalisasi dana bagi hasil migas; Memprioritaskan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal; Keterbukaan informasi produksi minyak sejak tahun 2015; Peninjauan kembali penggunaan lahan dan sumberdaya alam oleh perusahaan.

Selain itu, masyarakat juga menuntut dilakukan Peninjauan atau evaluasi dokumen amdal; Mengevaluasi perjanjian sewa pakai lahan; Pembagian hak manfaat hasil produksi migas sebesar 3 persen; Keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sumur baru; serta meminta Pemda Teluk Bintuni memperkuat perlidungan hak masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah.

Menanggapi tuntutan ini, Alfons bilang masih wajar. Sebagai anggota DPR RI, dirinya menerima tuntutan yang disampaikan masyarakat dari perspektif adat.

“Sebagai anggota, saya mendengar aspirasi. Tapi juga mencoba memahamkan beberapa poin yang harus dimengerti masyarakat. Poin inilah yang saya tegaskan dalam perjumpaan sebelumnya kepada mitra, baik SKK Migas, Pertamina EP dan KSO-nya, perlu terus menerus melakukan sosialisasi. Terus menjelaskan, perlu bermitra dengan Pemerintah Daerah,” ungkap Alfons.

Pernyataan senada juga disampaikan Yohanis Manibuy, Bupati Teluk Bintuni. Pemerintah Daerah, katanya, berkomitmen mendukung penuh segala aktivitas investasi yang ada di Teluk Bintuni. Kendati demikian, Bupati berharap, ketika akan memulai aktivitas investasi itu, sebaiknya berkabar kepada Pemda, sehingga ketika ada persoalan bisa dideteksi sejak dini.

“Kepada semua masyarakat ada di Teluk Bintuni, setiap ada investasi yang masuk di wilayah tanah adat, kalau bisa tolong sampaikan kepada kita pemerintah daerah. Sehingga kalau ada masalah-masalah seperti ini, kita bisa tahu. Apalagi kita sudah punya Perda, yang menjamin hak masyarakat adat. Kami bisa dampingi, kami bisa berikan keadilan untuk masyarakat adat,” kata Yohanis Manibuy. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here