BINTUNI, jurnalpapua – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, merasa prihatin dengan penetapan SI, salah satu pejabat pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) sebagai tersangka korupsi dana pengembangan Minat Bakat Siswa SMA, oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Selasa (22/7/2025).
Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Bupati bilang, peristiwa hukum yang menjerat salah satu anak buahnya ini, dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya agar lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas.
“Beberapa hari ini saya mendapat berita, kita punya salah satu ASN mendapat cobaan. Ini menjadi contoh untuk kita semua, agar lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas,” kata Yohanis Manibuy, Kamis (24/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan Bupati saat memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah yang diselenggarakan Inspektorat Teluk Bintuni bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Papua Barat di Gedung Sasana Karya.
Seperti diketahui, jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan SI, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni sebagai tersangka penyelewenangan dana Minat Bakat Siswa SMA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 782.185.000.
Kepala Kejaksaan Negri Teluk Bintuni melalui Kasi Intel Alfis Adrian Sombo menjelaskan, jaksa penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan SI sebagai tersangka.
Anggaran Kegiatan Minat Bakat Siswa SMA ini, sebelumnya telah dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SP2D Nomor : 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tanggal 25 Juni 2024.
Namun oleh SI, anggaran tersebut diklaim sebagai kegiatan miliknya. Faktanya, kegiatan Minat Bakat Siswa SMA sama sekali tidak dilaksanakan oleh SI dan tidak dibuat laporan pertanggungjawaban sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas penyalahgunaan keuangan negara ini, SI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JP01





















