BINTUNI, jurnalpapua – Oknum bendahara pada Kantor Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni diadukan ke polisi dengan tuduhan dugaan penggelapan pembayaran angsuran kredit pegawai dan pemotongan Uang Lauk Pauk (ULP) ASN dan pegawai honorer.
DW, sang oknum bendahara, diadukan oleh LW pada 2 Juli 2025, salah satu ASN di Satpol PP, yang mewakili para korban lainnya.
Dalam pengaduan tersebut disampaikan, DW diduga menggelapkan uang angsuran kredit pegawai pada Bank Mandiri sebesar Rp 17,3 juta.
Sementara pemotongan ULP, diduga dilakukan DW dengan dalih terkait kehadiran ASN dan pegawai honorer di Kantor Satpol PP. Namun pemotongan tersebut, tanpa didasari data dan perintah dari pimpinan kantor.
“Atas kejadian tersebut, saya bersama pegawai Satpol PP lainnya merasa dirugikan sehingga datang ke SPKT Polres Teluk Bintuni untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata LW.
Pemotongan tanpa hak ini diduga bukan hanya dilakukan DW terhadap pegawai dilevel staf. Namun sejumlah Kepala Bidang (Kabid), juga menjadi korban oknum bendahara. “Uang kegiatan di bidang saya juga dipotong,” kata Jayanti, Kepala Bidang Trantib Satpol PP.
Kepala Satpol PP, Zeth Kehek saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan permasalah tersebut ke polisi. Namun persoalan internal tersebut, akan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kita akan bicarakan masalah itu dengan pimpinan, untuk kita selesaikan secara kekeluargaan,” kata Zeth Kehek.
Sedangkan DW, oknum bendahara Satpol PP tidak menjawab telepon saat dihubungi untuk dimintai konfirmasinya. Panggilan ke nomor telepon 0822xxxx2266 yang tertulis milik DW, langsung ditolak saat nada dering berbunyi. JP01





















