KPUD Teluk Bintuni Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

0
155
Google search engine
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – KPUD Teluk Bintuni membuka kesempatan bagi lembaga pemantau pemilihan kepala daerah, untuk mendaftar ke Kantor KPUD.  

Salah satu syarat untuk bisa terlibat sebagai pemantau pemilu, pendaftar harus berbadan hukum, bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas.

Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri menjelaskan, waktu pendaftaran pembaga pemantau pilkada ini dibuka sejak 9 Maret 2024 hingga 18 November 2024.

“Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pendaftaran ini, silakan diakses di https://bit.ly/PemantauPilkadaTB2024,” kata Memed, Minggu (25/8/2024).

Pendaftaran pemantau pilkada ini, mengacu Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dimana untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

Bentuk partisipasi masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, dan survei atau jajak pendapat terkait pemilihan, dan penghitungan cepat hasil pemilihan.

Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan pemilihan.

Sedangkan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun ketiganya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan.

Pelaksana partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemantauan dan survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here