Turun 15 Persen dari 2023, Rencana Pendapatan Daerah Teluk Bintuni Tahun 2024 Sebesar Rp 2,8 Triliun

0
130
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw MT menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna di gedung DPRD Teluk Bintuni, Kamis (28/12/2023) malam.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Tahun Anggaran 2024, diproyeksi sebesar Rp 2,8 triliun, atau menurun sekitar 15 persen dari realisasi pendapatan di tahun 2023.

Sementara Anggaran Belanja daerah, diusulkan sebesar Rp 3,2 triliun, atau defisit sebesar Rp 4 miliar dari pendapatan. Kendati demikian, nominal belanja ini turun 7,2 persen jiak disandingkan dengan anggaran belanja tahun 2023.

Struktur RAPBD 2024 ini yang diusulkan Bupati Teluk Bintuni dalam Sidang Paripura bersama DPRD Teluk Bintuni di Gedung DPRD setempat pada Kamis (28/12/2023) malam.

Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw dalam pembacaan Nota Keuangan RAPBD 2024 menjelaskan, turunnya Anggaran Belanja Daerah itu sesuai dengan Proyeksi Pendapatan Transfer Daerah dari Pemerintah Pusat. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024.

Petrus Kasihiw menambahkan, struktur RAPBD 2024 secara umum disusun dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Maksud dan tujuan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024 ini, adalah untuk dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati.

Nota Keuangan Daerah tersebut masih belum final, karena masih akan dibahas oleh internal DPRD untuk mendapatkan tanggapan dari fraksi. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here