BINTUNI, jurnalpapua – Janji memberikan sesuatu kepada masyarakat agar dipilih dalam kontestasi pemilihan umum, masuk dalam kategori pelanggaran pidana dengan hukuman penjara dan denda.
Hal ini tertuang dalam Pasal 523 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang disahkan Presiden RI pada 15 Agustus 2017.
Dalam pasal ini disebutkan; Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).
Aturan ini kembali disampaikan Aipda Masjuli SH, Kasubnit 1 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Teluk Bintuni, saat Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Penyelenggara Badan Adhoc dalam Melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aula KPUD Teluk Bintuni, Rabu (22/11/2023).
Kegiatan yang menghadirkan nara sumber dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu ini, melibatkan seluruh Ketua, Sekretaris dan anggota PPD di 24 Distrik yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Menjanjikan sesuatu itu masuk dalam kategori money politic,” kata Masjuli, yang juga anggota Gakkumdu Pemilu 2024.
Sementara Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhamad Makmur Memet Alfajri menyampaikan, agar PPD melaksanakan tugasnya sesuai tugas pokok dan fungsinya serta solid dalam menjadi bagian dari KPUD.
Selain itu, kepada PPD di seluruh distrik di Kabupaten Teluk Bintuni, tidak ‘bermain api’ saat pelaksanaan pemungutan suara baik di tingkat PPS maupun PPD.
“Ketika dalam pelaksanaan saat pemungutan suara, saya berharap teman-teman jangan bermain-main dengan api. Dalam kesempatan ini kenapa kami hadirkan aparat penegak hukum di sini, agar teman-teman tahu sekarang ini penegak hukum lagi memantau betul kegiatan kegiatan di KPU,” kata Memet Alfajri. JP01