Ikuti Perda 12/2023, BLUD RSUD Bintuni Terapkan Tarif Layanan Dokumen Administrasi Kesehatan

0
197
dr. Novita Panggau, Plt. Direktur BLUD RSUD Teluk Bintuni
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Teluk Bintuni, memberlakukan tarif untuk pengurusan dokumen administrasi kesehatan berdasarkan pemeriksaan fisik pasien, terhitung sejak 12 Februari 2025.

Dokumen administrasi kesehatan yang dimaksud adalah, Surat Keterangan Sehat berdasarkan pemeriksaan fisik dengan tarif Rp 20.000, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan tarif Rp 130.000 dan Rp 150.000, serta layanan Medical Cek Up (MCU).  

Untuk pemeriksaan bebas dari Narkoba, terbagi dalam dua kategori. Pertama, pemeriksaan berdasarkan 3 parameter (tes THC/marijuana, tes Amphetamine dan tes Morphine), dan kedua pemeriksaan dengan 6 parameter (marijuana, amphetamine, benzodiazephane, cocain, metamptheamine dan tes morphine).

Plt Direktur RSUD Teluk Bintuni, dr Novita Panggau menjelaskan, pemberlakuan tarif layanan dokumen kesehatan itu berdasarkan Peraturan Daerah Teluk Bintuni Nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Jadi berbeda ya antara Layanan Kesehatan dengan Layanan Dokumen Kesehatan. Kalau untuk layanan kesehatan, 100 persen gratis. Tidak ada biaya. Tapi kalau untuk layanan dokumen kesehatan, itu yang kita kenakan tarif,” kata dr Novita di kantornya, Jumat (1/8/2025).

Yang membedakan layanan kesehatan dengan layanan dokumen kesehatan, diuraikan Novita, adalah kondisi pasien. RSUD tidak memberlakuan tarif bagi masyarakat yang datang ke rumah sakit untuk berobat.

Tetapi untuk masyarakat yang datang ke RSUD dalam kondisi sehat, dengan keperluan mengurus Dokumen Kesehatan (Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bebas Narkoba), maka akan dikenakan tarif.

Kendati menarik biaya dari masyarakat yang mengurus dokumen kesehatan, namun berasaran tarif yang diberlakukan masih dibawah ketentuan yang diatur dalam Perda 12/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Seperti tarif untuk Surat Keterangan Sehat (permeriksaan fisik). Masyarakat hanya dibebani tarif Rp 20.000, sementara tarif dalam Perda tertulis Rp 65.000.

Begitu juga untuk tarif pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba. Untuk layanan ini, RSUD mematok tarif Rp 130.000 untuk pemeriksaan 3 parameter, dan Rp 150.000 untuk pemeriksaan 6 parameter.  Sementara untuk tarif MCU, diberlakukan sesuai dengan parameter yang diminta oleh masyarakat.

Padahal, dalam perda tertulis tarif untuk layanan tersebut adalah Rp 235.000 untuk tiga parameter (Marijuana Rp 75 ribu, tes Amphetamin Rp 85 ribu dan Morphine Rp 75 ribu), dan Rp 470.000 untuk enam parameter (Marijuana Rp 75 ribu, tes Amphetamin Rp 85 ribu, Benzodiazephame Rp 75 ribu, cocain Rp 85 ribu, Metamptheamin Rp 75 ribu dan tes Morphine Rp 75 ribu).

“Sebenarnya arahan Pak Bupati maunya diberlakukan tarif penuh sesuai dengan Perda. Tapi kami ambil kebijakan, berlakukan tarif di bawah ketentuan perda agar tidak terlalu membebani masyarakat,” kata Novita.

Pemberlakukan tarif untuk layanan dokumen administrasi kesehatan ini, juga dalam rangka menuju kemandirian fiskal RSUD dengan statusnya sebagai BLUD. Selain berfungsi melayani masyarakat di bidang kesehatan, BLUD RSUD Teluk Bintuni juga menanggung bebas target pendapatan.

Tahun ini, kata Novita, BLUD RSUD Teluk Bintuni mematok target pendapatan sebesar Rp 10 miliar, atau naik Rp 1 miliar dari tahun lalu sebesar Rp 9 miliar.

Sumber pendapatan ini, selain dari pemberlakukan tarif layanan pengurusan dokumen administrasi kesehatan, juga bersumber dari klaim BPJS Kesehatan.

Novita optimistis target tersebut bisa dibukukan, mengingat selama ini masih banyak pasien yang datang berobat di BLUD RSUD Teluk Bintuni, tidak bisa diklaim penggantian biayanya ke BPJS Kesehatan.

“Banyak hal sebagai penyebabnya. Salah satunya karena pasien tidak melengkapi dokumen kependudukan, sehingga kami tidak bisa klaim ke BPJS, meski dalam praktiknya kami tetap layanani pasien tersebut secara gratis,” tukas Novita. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here