Bupati Teluk Bintuni Tetapkan Masyarakat Hukum Adat Suku Moskona

0
162
Tiga SK MHA untuk masyarakat Suku Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Wilayah Adat atas tiga marga Suku Moskona, Sabtu (9/9/2023). Ketiga marga penerima SK ini adalah komunitas Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.     

Penyerahan SK Penetapan Wilayah Adat kepada sembilan perwakilan masyarakat dari wilayah adat Marga Masakoda, Marga Yen serta Marga Yec, Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni ini berlangsung di salah satu rumah makan di SP 1 Kampung Waraitama, Distrik Manimeri.

Turut menyaksikan penyerahan SK tersebut, Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, I Putu Suratna, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Teluk Bintuni, Dr George Wanma dan Ketua Bapemperda DPRD Teluk Bintuni Dantopan Sarungallo.

Petrus Kasihiw selaku Bupati Kabupaten Teluk Bintuni merasa senang dan bangga dengan adanya pengakuan komunitas masyarakat adat lebih khusus Masyarakat Hukum Adat (MHA) marga Masakoda, Yen dan Yec.

“Kita sama sama menyaksikan pengakuan hak hak dari masyarakat adat. Saya ingin menyampaikan bahwa sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni hingga Tahun 2019 kita telah bersama dan menjadi saksi hadirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 7 Suku. Dengan Perda ini, kita hari ini melihat bentuk konkret pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat terhadap warisan budaya, nilai nilai tradisi khususnya marga nilai yang ada di komunitas marga Masakoda, Yen dan Yec selama berabad-abad di wilayah Sisarmatiti,” kata Petrus Kasihiw.

Di daerah lain, Petrus Kasihiw belum tahu apakah ada proses serupa. Tapi di Kabupaten Teluk Bintuni ini dia bilang, cukup maju dalam proses pengakuan hak masyarakat adat. Menurutnya, kedepan semua suku wajib diinventarisir juga terkait hak hak adat.

“Rekomendasi anda (masyarakat adat) dahulu baru pemerintah. Makanya tadi saya sampaikan untuk dokumen SK ini disimpan baik-baik untuk menjadi arsip. Pengakauan ini merupakan hasil kajian mendalam, kolaborasi panitia masyarakat hukum adat, beserta LSM Panah Pupua.  Terima kasih kepada Panah Papua yang telah membantu,” ungkapnya.

Piter Masakoda mewakili pemuda dari komunitas masyarakat adat marga Masakoda  menyampaikan turut bersyukur atas penyerahkan SK ini. Berdasarkan SK, terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.

“Rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat,” kata Piter.

Sambil mengusulkan akses pengelolaan hutan adat, pihaknya akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan.

“Di Masyeta ada buah nanas yang rasanya sangat manis serta buah merah yang orang tua sudah gunakan sejak dahulu untuk obat capek.  Harapannya ke depan masyarakat bisa ada pendapatan sehingga bisa mandiri,” tukasnya. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here