SORONG, jurnalpapua.id – Aksi pengancaman oleh sekelompok oknum yang mendatangi kantor redaksi Teropong News di jalan Sungai Kamundan Kilometer 10 masuk Kota Sorong, memicu reaksi keras dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya.
Ketua PWI Sorong Raya, Wahyudi dalam surat yang dilayangkan kepihak kepolisian menyatakan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi
unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis. Dengan demikian, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
“Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun,” tegas Wahyudi, Selasa (14/3/2023).
Baca juga : Beritakan Illegal Logging, Kantor Media Teropong News Diancam Akan Dibakar
Lebih lanjut kata Wahyudi, dalam amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah ditegaskan bahwa Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Bahwa pasal 2, 3, 4 ,5 dan 6 BAB II Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
menegaskan Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan peranan pers dengan tegas memberikan kebebasan terhadap jurnalis dalam melakukan peliputan sebagai kontrol sosial dengan
mematuhi kaidah dan kode etik jurnalistik,” beber Wahyudi.
Wahyudi juga secara tegas mengatakan bentuk ancaman yang disampaikan sekelompok massa tersebut telah memberikan dampak buruk terhadap citra pers sekaligus dampak psikologis bagi wartawan yang melakukan peliputan di lapangan. Sehingga menurutnya pihak Kepolisian Resort Kota Sorong Kota dapat menindak lanjuti laporan yang telah dilayangkan kuasa hukum Teropong News.
“Kami harap agar Kapolresta Sorong Kota dapat menindak tegas oknum-oknum pelaku pengancaman terhadap Insan pers di media siber Teropong News, memberikan Perlindungan terhadap Wartawan, media tempat bekerja, dan akses portal siber Teropong News dari segala bentuk tekanan, dan pembredelan yang dilakukan terhadap Teropong News maupun media lainnya” tegas Wahyudi.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat ditemui di Aimas Convention Center menegaskan akan segera melakukan gelar perkara atas tindak pengancaman yang dilayangkan ke kantor Redaksi Teropong News, Happy juga menyebutkan kasus ini telah diketahui Kapolda Papua Barat dan mendapat penugasan untuk segera ditindak lanjuti.
“Kami akan gelar perkara kasus ini, sebab Pak Kapolda Papua Barat juga telah menginstruksikan agar hal ini disikapi segera, kalau laporannya sudah masuk maka kami akan segera menindak lanjutinya” tegas Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Kejadian pengancaman dan intimidasi terhadap Teropong News tersebut terjadi pada Senin (13/3) siang, dimana sekelompok oknum warga mendatangi kantor redaksi Teropong News, sebagai bentuk protes karena adanya pemberitaan maraknya kasus illegal logging yang diterbitkan Teropong News di Sorong. JP03