BINTUNI, jurnalpapua – Agustinus Orocomna (AO), dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat dengan perkara dugaan tindak pidana pencurian, Sabtu (7/9/2024). Pelapornya adalah Yuyun Vista Claudia Rumbrapuk, warga RT 02 RW 02 Kelurahan Bintuni.
Laporan dengan Nomor STTLP/LP/B/166/VII/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 07 September 2024 ini, diterima Banit SPKT II, Bripka Maklon Saroy, atas nama Kapolres Teluk Bintuni.
Dalam laporan itu disebutkan, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dilaporkan terjadi di rumah Anwar Paus Paus, SP 5Jalur 2 RT 11 RW 005 Kampung Argosigemerai sekira pukul 01.41 Wit. Terlapornya adalah Agus Orocomna.
Dari laporan Yuyun, peristiwa ini ia ketahui setelah ia menerima telepon dari orangtuanya, Anwar Paus Paus, terkait adanya pencurian sepeda motor di rumahnya. Yuyun yang malam itu tidak ada di rumah, langsung pulang dan menanyakan kepada tetangganya, terkait laporan dari bapaknya.
Setelah itu, Yuyun di telepopn lagi oleh bapaknya, agar membuat Laporan Polisi agar persoalan tersebut ditindaklanjuti.
Dihubungi terpisah, Anwar Paus Paus membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Pada malam kejadian, ia sedang berada di luar Bintuni untuk urusan keluarga. Hanya anak bungsunya yang masih tinggal di rumah.
“Tapi malam itu dia tidak tidur di rumah. Jadi rumah itu dalam keadaan kosong,” kata Anwar Paus Paus.
Sepeda motor yang dicuri, katanya, malam itu dia parkir di garasi bersama dengan mobilnya. “Informasi yang saya terima, pelaku katanya juga melakukan pengrusakan di rumah. Saya berharap peristiwa ini diusut sampai tuntas, dan penjarakan semua orang-orang yang terlibat,” kata Anwar Paus Paus.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choirudin Wachid maupun Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa ini. JP01