Beberkan Modus Korupsi, Wakajati Papua Barat Ingatkan Pengelola Keuangan Daerah di Bintuni; Hati-hati..!!

0
239
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, DR. Teuku Rahman SH, MH. menyampaikan sosialisasi peran kejaksaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di aula Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni, Kamis (2/3/2023).
Google search engine
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, DR. Teuku Rahman SH. MH, mengingatkan kepada pejabat pengguna anggaran daerah di Kabupaten Teluk Bintuni, agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah.

Resiko proses hukum dan masuk penjara, adalah konsekwensi  yang akan diterima, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan di kemudian hari. Meski sekedar tandatangan dokumen pelaporan dan tidak ikut menikmati uangnya, bisa ikut terseret dalam proses perkara hukumnya.

“Ini saya bukan nakut-nakuti Bapak Ibu. Tapi berhati-hati. Agar berhati-hati semuanya dalam melakukan pengelolaan keuangan. Kan tujuannya itu. Kita bekerja sudah dapat gaji, kalau ada rejeki lai-lain yang tidak membahayakan ya silakan. Tapi kalau kita cari-cari dengan melakukan perbuatan yang melawan hukum atau pelanggaran, ini yang repot,” kata Teuku Rahman, dalam kesempatan sosialisasi Peran Kejaksaan RI dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kamis (2/3/2023).

Sosialisasi yang di inisiasi Inspektorat Teluk Bintuni di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni, selain diikuti sejumlah kepala OPD, juga disimak para anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dan unsur Forkopimda.

Mengawali penyampaian materinya, Wakajati menyebut praktik dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara, masih masif terjadi secara terus menerus. Orang melakukan korupsi karena sudah ada niat sejak awal.

Pada lingkup birokrasi, Teuku menyebut sedikitnya ada sembilan modus operandi para pengelola keuangan melakukan korupsi. Pertama dalam pengadaan barang, dengan mark up nilai harga atau kolusi dalam tender.

Kemudian mark up dalam budget atau anggaran; menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi; mengutip pungutan liar; pemotongan uang untuk bantuan sosial dan subsidi; bantuan fiktif; penyelewengan dana proyek; manipulasi proyek fisik serta manipulasi ganti rugi tanah untuk kepentingan pemerintah.

“Mungkin saat itu tidak ketahuan. Tapi Tuhan tidak kekurangan jalan untuk membuka aib seseorang (yang korupsi). Seperti yang saat ini lagi viral, kan awalnya sepele. Kebongkar gara-gara perbuatan anaknya ,” ujar Teuku Rahman, merujuk pada peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak seorang pejabat kantor pajak di Jakarta.

Orang melakukan korupsi, kata Teuku Rahman, lebih dipicu pada tiga faktor. Pertama soal adanya kesempatan akibat lemahnya pengawasan, kemudaan adanya dorongan masalah keuangan dan ketiga karena alasan pembenaran.

“Pembenaran (korupsi) dengan alasan orang lain juga melakukan hal yang sama, karena pelu uang. Mereka tahu apa sebenarnya yang harus dilakukan agar tidak terjadi korupsi. Makanya peran kejaksaan saat ini, lebih banyak mengutamakan upaya pencegahan untuk penyelamatan keuangan Negara. Karena ketika uang Negara bisa diselamatkan, akan berdampak pada sektor ekonomi masyarakat juga,” tandas Teuku Rahman.JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here