Praktik Royalti Dinilai Tak Berdasar Data Baku, LMKN Nasional Ambil Alih Penarikan demi Hindari Kerugian Musisi

0
9
Google search engine
Spread the love

JAKARTA,jurnalpapua.id – Ketua Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menegaskan bahwa penataan sistem royalti musik nasional dilakukan demi menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, menyusul ditemukannya praktik distribusi royalti selama ini dinilai belum memiliki dasar data yang memadai serta belum didukung skema distribusi yang baku.

Marcell memperingatkan kondisi tersebut berpotensi merugikan pencipta lagu dan pelaku industri musik Indonesia jika tidak segera dibenahi secara menyeluruh.

Penegasan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang menetapkan LMKN sebagai satu-satunya lembaga berwenang melakukan penarikan royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.

Sementara itu, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyebut sentralisasi penarikan royalti merupakan langkah korektif untuk menghadirkan sistem yang lebih adil bagi seluruh pemilik hak cipta dan hak terkait.(JP02)

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here