LP3BH Temukan Data, Mobil Damkar BPBD Bintuni Diduga Bekas alias Second

0
313
Mobil damkar milik BPBD Teluk Bintuni parkir di komplek GSG.
Spread the love

MANOKWARI, jurnalpapua.id – Satu unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menjadi paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni, diduga bekas alias mobil second.

Data yang ditemukan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyebut, mobil Damkar yang diadakan oleh BPBD Kabupaten Teluk Bintuni tersebut diduga bukan dari keluaran produsen atau pabriknya langsung.

“Melainkan merupakan mobil yang bersifat tangan kedua alias second,” kata Yan Cristian Warinussy, Direkrut Eksekutif LP3BH, Minggu (14/8/2022).

Dugaan LP3BH semakin kuat jika pengadaan mobil Damkar itu bermasalah, karena hingga dua tahun sejak diadakan, mobil damkar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen mobil yang penting seperti STNK maupun BPKB. Mobil damkar ini juga tidak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias Plat Nomor yang dikeluarkan kepolisian. Pasalnya, jika surat-surat penting itu disertakan, maka diduga akan terkuak dari mana asal usul mobil tersebut.

Baca Juga : Mobil Damkar Tak Ada Plat dan Surat, Petugas Pemadam Was-was di Jalan

Dengan fakta-fakta tersebut, sebagai Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Cristian Warinussy meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni untuk menindak lanjuti proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Mobil Damkar pada BPBD Kabupaten Teluk Bintuni.

Yan Cristian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.

“Belum lama ini, kami mengamati bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah memanggil dan mendengar keterangan dari Kepala BPBD Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), panitia lelang hingga kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. Tindaklanjut penyelidikan tersebut seperti apa?” tukas Yan Warinussy.

Selain mengundang dari pihak terkait dalam pengadaan mobil damkar BPBD, kata Yan, penyelidikan oleh JPU dapat juga dilakukan hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengetahui status terdaftar sebagai aset daerah atau tidak. Juga soal plat nomornya hingga ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Bintuni dan Satuan Polisi Lalu lintas Polres Teluk Bintuni.

“Harus ada tekad di Kajari Teluk Bintuni dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh dibiarkan para “penilep” uang negara bebas berkeliaran dan akan memberi ruang bagi mereka untuk kembali mencari calon mangsa baru guna memperkaya diri secara melawan hukum. Praktik seperti ini, selain merugikan keuangan Negara, pada akhirnya melanggengkan kemiskinan rakyat di Teluk Bintuni dan Tanah Papua,” pungkas Yan Warinussy. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here