SORONG, jurnalpapua.id – Direktur PT Fourking Mandiri, Besar Tjahjono alias BT, diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Jaksa pada Kamis, 25 November 2021 di Jakarta, sekira pukul 18.35 WIB, setelah empat tahun menjadi buronan.
BT menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010, yang berpotensi merugikan Negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan Surat Nomor KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018, BT ditetapkan sebagai tersangka menyusul Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.
Penangkapan BT di tempat kosnya di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60 Setiabudi Jakarta Selatan ini, masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab. Pasalnya, selama menyandang status buronan, BT ternyata menduduki jabatan di bagian keuangan pada Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri (BMM) milik Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Informasi yang diterima media ini, BT menjadi pejabat di perusahaan daerah itu terhitung sejak tahun 2019. Atas jabatannya itu, BT juga diketahui sering tampil ke publik mendampingi Markus Samaduda, Direktur Utama Perusda BMM di berbagai kegiatan.
Markus Samaduda belum memberikan tanggapan atas penangkapan BT oleh Tim Tabur Kejaksaan ini, terkait perkara dugaan korupsi yang membelitnya. “Saya masih meeting, nanti saya kontak,” jawab Max kepada media ini, Minggu (28/11/2021) siang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih melalui Kasi Intel I Putu Sastra Adi Wicaksana, BT ditangkap oleh gabungan Tim Tabur dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong setelah mendapatkan informasi keberadaan buronan ini di Jakarta, pada Selasa 23 November 2021.
“Tim langsung bergerak melakukan pelacakan dan pemantauan hingga hari Kamis. Setelah berkoordinasi, tim tabur berhasil mendapatkan buronan yang masuk dalam DPO di kos-kosan Jl Karet Pedurenan Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Erwin,
Setelah diamankan di Jakarta, BT sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. BT kemudian diterbangkan ke Manokwari untuk menjalani proses administrasi di KejaksaanTinggi Papua Barat, sebelum diterbangkan ke Kota Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pemberkasan perkaranya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad dalam keterangan terpisah menjelaskan, sesuai hasil audit BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar atas proyek perluasan jaringan listrik yang digarap BT.
Atas perbuatannya, BT dijerat pasal 2 ayat (1) subside pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JP03