Terbukti Korupsi, Mantan Manager Perusda Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 juta

0
375
Besar Tjahjono (kaus kuning), didampingi Cosmas Refra, Kuasa Hukumnya saat diperiksa Khusnul Fuad, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sorong usai ditangkap di Jakarta.
Spread the love

MANOKWARI, jurnalpapua.idBesar Tjahjono alias BT yang pernah menjabat sebagai Manager Keuangan di Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri (BMM), divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Putusan hukuman Besar Tjahjono ini disampaikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manokwari pada Selasa, 12 Juli 2022.  Majelis dalam perkara ini diketuai Cahyono Riza Ardianto dengan anggota Pitayartanto dan Hermawanto.

Besar Tjahjono diganjar hukuman penjara setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Direktur PT Fourking Mandiri. Perusahaan ini yang mengerjakan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah senilai Rp 5,5 miliar, pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, tahun anggaran 2010.

Sesuai hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat nomor LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020, kerugian Negara dalam proyek ini adalah Rp 1.360.811.580.

Nilai kerugian itu muncul lantaran PT Fourking Mandiri tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dokumen (kontrak) dengan surat perjanjian bernomor :540/52/SPP/APBD/2010 tanggal 08 April 2010. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” begitu bunyi kutipan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Khusnul Fuad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong menuntut Besar Tjahjono pidana penjara selama 4 tahun dan pidana tambahan atau uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 1.360.811.580, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka hakim memerintahkan JPU untuk menyita harta kekayaan Terdakwa untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara.

“Dan apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama  6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” begitu bunyi tuntutan jaksa Khusnul Fuad.

Cosmas Refra, pengacara yang mendampingi Besar Tjahjono saat diperiksa jaksa di Kejari Sorong usai ditangkap dari pelariannya, mengaku tidak mengetahui vonis hakim tersebut karena sudah tidak lagi mendampingi Besar Tjahjono.

Penunjukan Cosmas Refra sebagai Kuasa Hukum telah diputus oleh Besar Tjahjono saat sidang berlangsung kedua kali di Pengadilan Negeri Manokwari, pertengahan Maret 2022 lalu.

“Divonis berapa? Saya tidak tahu karena sudah bukan lagi kuasa hukum Pak Besar Tjahjono. Saya sendiri ngga tahu apa alasan saya diberhentikan sebagai kuasa hukumnya,” kata Cosmas Refra saat dihubungi Sabtu, (23/7/2022).

Cosmas Refra SH, menunjukkan Surat Kuasa Khusus usai mendampingi pemeriksaan Besar Tjahjono di Kejaksaan Negeri Sorong, 29 November 2021.

Direktur Utama Perusda Bintuni, Max Samaduda menyatakan segala perbuatan pidana yang dilakukan Besar Tjahjono tidak ada sangkut pautnya dengan Perusda BMM. Status Besar Tjahjono sebagai Manager Keuangan di Perusda Bintuni juga sudah diputus, sejak ia dinyatakan sebagai tersangka oleh jaksa.

“Dalam kontrak kerja dengan perusda begitu bunyinya. Apabila tersangkut perkara pidana dan dinyatakn tersangka, otomatis PHK. Jadi sekarang Besar Tjahjono sudah tidak ada hubungan apapun dengan Perusda,” kata Max Samaduda.

Berita Terkait : Menjadi Terdakwa Kasus Korupsi, Manager Keuangan Perusda Bintuni di PHK

Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Raja Ampat, Besar Tjahjono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sorong.

Selama menjadi buronan, Besar Tjahjono menjabat sebagai Manager Keuangan di Perusda BMM di Bintuni. Ia baru ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Kamis, 25 November 2021 di tempat kosnya di Jakarta. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here