Menjadi Terdakwa Kasus Korupsi, Manager Keuangan Perusda Bintuni di PHK

0
450
BT (kaus kuning), usai penjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong terkait kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, Senin (29/11/2021) malam.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Karir Besari Tjahjono alias BT sebagai Manager Keuangan di Perusda Bintuni Maju Mandiri (BMM) dipastikan tamat, setelah ia menjadi pesakitan jaksa akibat perkara dugaan korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Kepastian ini disampaikan Direktur Utama Perusda BMM, Max Samaduda, menyusul persidangan yang kini tengah dijalani BT, di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya, status BT adalah sebagai Direktur PT Fourking Mandiri, kontraktor yang mengerjakan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, tahun anggaran 2010.

Selama proses hukum perkara ini, BT sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sorong alias buronan, dan berhasil di tangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.

Selama berstatus sebagai buronan, BT ternyata menjalani pekerjaan dan menjabat sebagai Manager Keuangan di Perusda BMM di Bintuni.  Kendati demikian, penangkapan BT dilakukan saat ia berada di kamar kostnya di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60 Setiabudi, Jakarta Selatan.

BT diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/082017 tanggal 18 Agustus jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018. Surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka Nomor: KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.

Atas perbuatannya, BT dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Max Samaduda, Dirut Perusda Bintuni Maju Mandiri.

Kepada wartawan, Max Samaduda memastikan bahwa dengan penetapan BT sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi itu, status BT otomatis bukan lagi sebagai karyawan di Perusda BMM.

“Di kontrak itu, begitu dia sudah tersangka langsung PHK. Jadi dia sudah tidak punya hak sebagai karyawan Perusda. Karena itu sudah termuat dalam kontrak, jadi sudah otomatis resign,” kata Max Samaduda, Kamis (21/7/2022).

Tertangkapnya BT oleh jaksa Sorong, dikatakan Max, tidak mengganggu aktivitas perusahaan di BMM. Jabatan kosong yang ditinggalkannya, hingga kini masih belum terisi lagi. Sebagai orang nomor satu di Perusda BMM, Max Samaduda masih akan berkonsultasi dengan Bupati untuk memastikan komposisi struktur baru di Perusda BMM.

Selain itu, pertemuan dengan Pemda Kabupaten Teluk Bintuni ini sekaligus untuk evaluasi kinerja perusahaan. “Sesuai undangan yang disampaikan kepada kami, seharusnya minggu kemarin dilakukan pertemuan. Tapi karena kondisi saya yang masih sakit, pertemuan itu ditunda,” jelas Max. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here