Dokumen RPJMD Harus Dijadikan ‘Kitab Suci’ OPD Dalam Menyusun Rencana Strategis

0
256
Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba menyerahkan dokumen Perda RPJMD setelah disahkan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (17/12/2021). Foto: Tantowi/JP
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teluk Bintuni tahun 2021-2026, harus menjadi pedoman seluruh pimpinan OPD dalam menyusun Rencana Strategis Pembangunan, untuk mencapai target pembangunan dalam lima tahun kedepan.

Penegasan ini disampaikan Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT, sebelum penutupan Sidang Paripura yang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD menjadi Perda di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Teluk Bintuni, Jumat (17/12/2021) malam.

Disampaikan Bupati, dalam menjalankan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, seluruh pemangku kepentingan harus berpedoman pada berbagai peraturan perundangan, termasuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Dengan begitu, maka strategi pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam Dokumen RPJMD 2021-2026 akan dapat dicapai dengan tepat sasaran.

Berita terkait : Kompetisi Politik Sudah Usai, Saatnya Semua Bekerja untuk Bintuni

“Karena itu saya menekankan agar RPJMD 2021-2026, kita jadikan sebagai kitab suci pembangunan daerah menuju Teluk Bintuni yang damai, maju dan produktif serta berdaya saing,” kata Bupati dua periode ini.

Disamping itu, sinergi positif antara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dengan Pihak Eksekutif dalam menjalankan tugas masing-masaing kelembagaan, harus dibangun dari sebuah semangat untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurutnya, apa yang sudah termaktub dalam dokumen RPJMD Teluk Bintuni 2021-2026, bukanlah visi dan misi pimpinan perangkat Daerah atau visi misi unit-unit kerja perangkat daerah. “Yang ada ini adalah Visi – Misi Kabupaten Teluk Bintuni. Karena itu semua harus taat pada dokumen ini,” tandasnya. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here