Siap-siap! Begini Aturan Baru di Bandara Sorong Bagi Pelaku Perjalanan Natal dan Tahun Baru

1
469
Para penumpang pesawat berjalan menuju pesawat yang akan mengangkut mereka ke bandara tujuan.
Spread the love

SORONG, jurnalpapua.id –  Mengantisipasi penyebaran Virus Corona selama perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sorong memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan yang akan berangkat dari Bandara DEO Kota Sorong.

Ada tiga poin aturan yang akan berlaku sejak 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 ini.  Pertama, pelaku perjalanan yang sudah disuntik vaksin dosis 1 dan 2, bisa berangkat dengan melengkapi surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Antigen di klinik yang terkoneksi di aplikasi Peduli Lindungi.

Kedua, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin dosis kedua, wajib melampirkan surat hasil pemeriksaan PCR yang juga terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Aturan ketiga, bagi anak-anak usia 12 tahun ke bawah yang akan melakukan perjalanan, harus melakukan pemeriksaan PCR.

Aturan bagi pelaku perjalanan yang akan berangkat melalui Bandara DEO Kota Sorong ini, disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sorong, dokter Farida Thariq saat menggelar jumpa pers dengan wartawan, Selasa (14/12/2021).

“Semua hasil lab Rapid Antigen atau PCR yang telah di lakukan pemeriksaan, akan diinput di aplikasi Peduli Lindungi. Kenapa harus di aplikasi Peduli Lindungi? Karena pelaku perjalanan terkonek saat melakukan validasi secara mandiri melalui Hub. DEO Airport,” ungkap Farida Thariq.

dokter Farida Thariq, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Sorong menyampaikan keterangan saat konferensi pers denan wartawan, terkait persiapan di Bandara DEO Kota Sorong menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Foto: Syahrul/JP

Aturan yang diterapkan ini, kata Farida, mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan RI, Peraturan Kementerian Perhubungan RI Nomor 96/2021, serta Peraturan Kementerian Dalam Negeri RI, serta Surat Edaran Satgas Nasional penanganan Covid-19 Nomor 22/2021, pengganti SE Noor 21/2021.

Kemudian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetapi belum melaksanakan vaksinasi baik dosis 1 dan dosis 2  karena ada penyakit tertentu, maka harus disertakan surat keterangan RS Pemerintah, setelah itu akan dilakukan pemeriksaan PCR.

“Surat keterangan dari RS pemerintah tersebut, akan dilakukan validasi secara manual dan akan diperiksa kembali terkait keabsahan surat tersebut,” jelas Farida.

Kepala Unit Penyelengaraan Bandar Udara (UPBU) DEO Sorong, Cece Tarya menambahkan, selama momentum Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan mendirikan posko untuk memantau aktivitas di bandara.

Selain itu juga ada CCTV yang terkoneksi langsung ke Kantor Kementerian Perhubungan, yang turut memonitor aktivitas di bandara DEO Sorong.

“Bandara DEO Sorong akan dipantau langsung dari pusat dan harus melaporkan seluruh kegiatan di lapangan melalui CCTV yang terintegrasi langsung dengan pusat,” ungkapnya Tarya. JP05

Google search engine

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here