JAYAPURA, jurnalpapua.id – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, telah mengeluarkan keputusan menolak gugatan yang diajukan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang dicabut Izin Usaha Perkebunan (IUP)-nya oleh Bupati Sorong.
Sebaliknya, keputusan yang disampaikan dalam sidang lanjutan pada Selasa (7/12/2021) ini, mengesahkan keputusan Bupati Sorong untuk mencabut IUP PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo. Gugatan kedua perusahaan sawit dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR ditolak oleh PTUN Jayapura.
Dalam konferensi pers, Bupati Sorong Johny Kamuru didampingi Nur Amalia, S.H., MDM dan DR. Pieter Ell, S.H., Tim Pengacara Kabupaten Sorong menyampaikan, Keputusan Bupati Sorong mencabut IUP PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo oleh adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat, dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.
Johny Kamuru, Bupati Sorong merasa bersyukur atas kemenangan bersama ini khususnya bagi masyarakat di Sorong.
“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” ucap Johny Kamuru.
Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan. Atas putusan yang sudah ada, Bupati bersama dinas terkait sedang menyusun program peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah
dicabut.
Perkara dimulai ketika Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengeluarkan Surat Keputusan No.
525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021 dan Surat Keputusan No.
525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021.
Pencabutan izin ini merupakan rangkaian pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai sejak bulan Juli
2018.
Proses persidangan selama ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan
masyarakat adat yang berada di wilayah bekas konsesi kedua perusahaan. Salah satu
perwakilan masyarakat adat yang masuk dalam konsesi PT, Sorong Agro Sawitindo
adalah Gideon Kilmi, perwakilan dari masyarakat adat Distrik Konhir.
“Saya merasa lega
terhadap putusan tersebut, dan kami merasa bersyukur atas pencabutan izin yang
dilakukan Bupati Sorong sebagai anak adat,” ujar Gideon Kilmi.
Kedua perusahaan, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo, telah
memperoleh Izin Usaha Perkebunannya sejak tahun 2013 yang lampau. Sejak tahun 2013 itu, kedua perusahaan belum melakukan penanaman kelapa sawit sama sekali dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing – masing.
Kedua perusahaan ini bahkan telah memperoleh Izin Lingkungan mereka sejak 2009. Lebih dari 1 dekade berlalu dan tidak ada aktivitas sama sekali dari kedua perusahaan tersebut.
Evaluasi perizinan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh
wilayah Provinsi Papua Barat.
Selain 2 perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat 8 perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari yang juga
mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dan juga terdapat 6 perusahaan lain yang dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada Pemerintah. Wilayah – wilayah yang telah dicabut izinnya
kemudiaan akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat. JP01