LOMBOK, jurnalpapua.id – Petualangan keluarga pencopet asal Jakarta ini harus terhenti di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (21/11/2021). Aksinya ketika menyasar korban yang sedang menonton balapan motor World Superbike (WBSK), dipergoki oleh polisi berpakaian preman.
Komplotan keluarga pencopet ini melibatkan Bapak, Ibu dan anaknya. Mereka kompak menjalankan aksi kriminal itu secara bersama-sama, dengan berbagi peran. Dari pemeriksaan polisi, komplotan yang terdiri dari delapan orang tersebut tidak hanya beraksi di Lombok.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, komplotan tersebut juga melakukan aksi pencopetan hingga ke luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia. Bahkan aksi kejahatan mereka tercatat dilakukan hingga puluhan kali.
“Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura,” ungkap Hari.
Datang dari Jakarta pada Jumat (19/11/2021), keluarga pencopet ini menginap di sebuah kos-kosan di Desa Gerupuk. Untuk menuju ke lokasi balapan, komplotan tersebut menyewa kendaraan.
Hari Brata mengemukakan, sebenarnya ada delapan orang dalam kelompok tersebut. Empat di antaranya yakni DC, LO, DA adalah satu keluarga. Sedangkan AW adalah tetangga mereka.
“Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya,” tegas Hari.
Modus dan peran pelaku Pelaku menyasar tas, terutama milik wanita yang terbuka dan sedang lengah. Mereka kemudian bekerja sama mengoper, memepet hingga mengambil barang berharga milik korban.
“Anak pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, ibunya sebagai eksekutor, tetangga pelaku mengoper barang, dan terakhir suami atau bapak pelaku bertindak sebagai pengumpul barang,” kata Hari Brata.
Salah satu di antara mereka kemudian tertangkap saat berada di Sirkuit Mandalika. Sedangkan tiga lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar. Lalu, berdasarkan pengembangan, polisi kembali menangkap empat orang lainnya di kapal feri menuju ke Bali. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. JP03