BINTUNI, jurnalpapua.id – Sebagai upaya percepatan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni merancang pembangunan dermaga Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan dermaga Pelabuhan Rakyat (Pelra).
Dari pemetaan geografis dan kondisi lokasi, ada delapan dermaga ASDP yang sedang dirancang dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022, yakni di Distrik Tofoi, Aroba, Yakati, Kaitaro, Yakora, Babo, Taroi dan Kampung Lama Bintuni.
Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Udara Dinas Perhubungan Bintuni, Saifuddin menjelaskan, untuk lokasi dermaga ASDP yang di Bintuni, ada dua opsi. Kalau tidak di Kampung Lama, dermaga akan di bangun di pelabuhan eksisting setelah Pelabuhan Bintuni Baru di Muturi dibangun.
“Kita akan lihat dulu statusnya pelabuhan yang ada sekarang seperti apa, setelah pelabuhan di Muturi dibangun. Kalau memang bisa dialih fungsikan sebagai pelabuhan ASDP, kita akan bangun dermaganya di pelabuhan yang sekarang ini,” kata Saifuddin, baru-baru ini.
Diantara pertimbangan menetapkan delapan lokasi dermaga ASDP itu, adalah posisi kedalaman sungai serta jarak dermaga yang tidak terlalu jauh dengan daratan. Sebab, sesuai fungsinya dermaga ASDP yang menjadi sarana kapal ferry mengangkut penumpang dan kendaraan roda empat atau lebih, harus dibangun ruas jalan minimal selebar delapan meter.
Delapan dermaga ASDP ini diyakini akan mempercepat arus lalulintas orang dan barang dari kawasan pesisir ke pusat kota di Bintuni, atau sebaliknya. Pelabuhan ASDP ini juga akan berfungsi sebagai pelabuhan pengumpul dari keberadaan Pelabuhan Bintuni Baru di Muturi.
Selain dermaga ASDP, dalam RPJMD tahun 2022, Dinas Perhubungan Bintuni juga sedang menyusun rencana pembangunan 13 Pelabuhan Rakyat. Kelas pelabuhan ini ada diatasnya tambatan perahu, namun lokasinya ada di perkampungan.
Yang membedakan dermaga ASDP dan Pelra, dijelaskan Saifuddin, adalah jenis kapal dan jenis barang yang bisa diangkut.
“Kalau di Pelra, kapal ferry ASDP jelas tidak bisa masuk, karena dari sisi kedalaman sungai juga tidak memenuhi syarat,” tandasnya. JP01