MANOKWARI, jurnalpapua.id – Sebagai aparat penegak hukum, ternyata belum semua anggota kepolisian memahami aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Fakta ini yang memicu sikap arogansi dari oknum polisi anggota Polres Manokwari, ketika melaksanakan tugasnya di lapangan.
Peristiwa yang tak patut terjadi ini berawal sejumlah anggota Polres Manokwari melakukan operasi penertiban protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruas Jalan Pahlawan Manokwari, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (7/10/2021).
Rombongan polisi ini menegur setiap pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Aktivitas itu didokumentasikan oleh Joan, wartawan dari portal media online, linkpapua.com yang kebetulan melintas bersama seorang rekannya.
Joan yang mengambil foto kegiatan di jalanan itu dengan kamera ponsel, kemudian diberhentikan dan ditegur oleh salah satu oknum polisi. Bukan hanya itu, Joan juga disuruh menghapus foto-foto hasil bidikannya di dalam ponsel, karena dinilai tidak minta ijin dulu sebelum mengambil gambar.
“Kita berhenti. Saya turun dari motor, oknum anggota minta foto dihapus. Sudah saya beritahu kalau saya wartawan, dia tetap meminta foto di ponsel saya di hapus. Dia mengatakan harus ijin dulu sebelum foto. Hanya empat foto yang berhasil saya ambil. Dia tetap minta untuk dihapus jadi saya hapus,” kata Joan kepada wartawan usai kejadian.
Wartawan lain, Arman dari www.papuakini.net mengaku mengalami hal yang sama. “Waktu itu saya liput juga ada oknum anggota yang tegur,” sebut Arman.
Menyikapi kejadian ini, Ketua PWI Papua Barat, Bustam menyayangkan sikap oknum anggota tersebut. Kata Bustam, sebagai aparat penegak hukum seharusnya oknum ini paham dengan UU Pers No.40/1999 yang menjadi dasar wartawan melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya.
“Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, diatur oleh Undang Undang. Selain itu, lokasi pelaksanaan operasi di ruang publik dan layak diberitakan,” ungkap Bustam yang juga pimpinan Redaksi Klikpapua.com.
Menurutnya, tindakan oknum Polisi tersebut telah mengabaikan kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini harus dicatat semua pihak,” tegas Bustam.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, SIK dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan memohon maaf atas tindakan oknum polisi tersebut.
“Intinya saya mewakili Intitusi mohon maaf atas kejadian tersebut, Anggota tersebut akan kami panggil dan tegur,” ujar Mantan Kapolres Manokwari ini. JP03