Hasil Pemeriksaan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian, Bupati Bintuni: Ini Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban

0
181
Spread the love

MANOKWARI, jurnalpapua.id – Kabupaten Teluk Bintuni kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu, secara simbolis diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Arjuna Sakir kepada Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT di auditorium BPK RI Perwakilan Papua Barat di Manokwari, Senin (31/5/20210.

Ini adalah predikat ke delapan kali yang diterima Kabupaten Teluk Bintuni. Kendati demikian, Ir Petrus Kasihiw menyatakan, opini BPK itu bukanlah prestasi yang patut dibanggakan.

“Kami juga pahami bahwa opini yang kami peroleh ini bukanlah prestasi, tapi adalah kewajiban yang harus penuhi oleh setiap pengelola keuangan daerah,” kata Petrus Kasihiw, saat menyampaikan sambutannya, mewakili empat kepala daerah lain di Papua Barat.

Selain Kabupaten Teluk Bintuni, daerah lain yang menerima LHP BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat dan  Sorong Selatan.

Hasil audit BPK yang diterima kepala daerah itu, kata Piet, merupakan petunjuk bagi seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, yang akan berpengaruh pada peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah di kab kota provinsi Papua Barat.

LHP atas LKPD itu juga dapat berpengaruh terhadap penilaian masyarakat sebagai pengguna utama hasil audit BPK, dimana masyarakat dapat mengetahui capaian pelaksanaan mandat pemerintah serta menjadi alat untuk menilai kinerja keuangan pemerintah daerah.

“Oleh sebab itu, penilaian dan LHP BPK merupakan suatu hal yang penting bagi pemerintah daerah, sebagai sebuah pertanggungjawaban kinerja terutama kepada masyarakat,” kata Piet.

Sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan APBD, Petrus Kasihiw menyadari masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam menyusun LKPD, sehingga masih terdapat temuan yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan ke depan.

“Harus kami akui bahwa kondisi pengelolaan keuangan daerah belum sempurna, sehingga kami memohon bimbingan dan pendampingan BPK agar ke depan kualitas pengeloaan keuangan daerah lebih akuntable dan memperoleh opini yang lebih baik dengan tindaklanjut hasil audit tepat waktu,” tandasnya.

Dijelaskan Petrus Kasihiw, dalam melaksanakan APBD kalau bisa tanpa cacat. Kalaupun ada terjadi kesalahan, pengelola keuangan daerah kita harus bertanggungjawab, misalnya memperbaiki selama enam puluh hari ke depan sejak diterimanya LHP.

“Jangan sampai berdampak pada penanganan secara hukum oleh APH,” tandasnya

Mewakili Bupati dan Walikota se-Papua Barat LHP, Petrus Kasihiw menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Papua Barat yang telah melaksanakan amanat UU nomor 19 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan UU 15 tahun 2006 tentang BPK, untuk memeriksa LKPD seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas segala masukan, koreksi dan langkah perbaikan selama proses pemeriksaan,” kata alumnus UGM ini.

Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Arjuna Sakir menjelaskan, selain Teluk Bintuni yang juga menerima predikat WTP dalam LHP LKPD-nya adalah Kabupaten Sorong Selatan. Kabupaten Maybrat enam kali, dan Kabupaten Manokwari Selatan serta Kota Sorong baru dua kali. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here