Membaca Paradoks Putusan MK soal Ijazah Wapres

0
3
Google search engine
Spread the love

Oleh: Daud Daniel Balubun, S.H., M.H.

Dua Judul yang Membingungkan

SELASA malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Keesokan harinya, publik disuguhi dua judul berita yang seolah saling bertolak belakang.

Sebagian media menulis bahwa MK tidak menerima gugatan soal ijazah Wakil Presiden. Sebagian lain menulis bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wakil Presiden.

Keduanya benar. Di situlah letak paradoksnya. Mahkamah menemukan sesuatu yang penting, tetapi memilih tidak memutusnya. Bagi masyarakat awam, hal ini membingungkan: bagaimana mungkin pengadilan tertinggi dalam urusan konstitusi menyatakan ada masalah, lalu menyatakan tidak dapat berbuat apa-apa?

Tulisan ini tidak bermaksud membela atau menyerang siapa pun. Tujuannya sederhana, yaitu membaca putusan setebal 380 halaman itu dengan tenang, agar publik memahami apa yang sebenarnya diputus, apa yang tidak, dan apa artinya bagi kita.

Apa yang Sebenarnya Ditemukan

Pokok persoalannya adalah Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Pasal ini mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Untuk memenuhi syarat itu, saat mendaftar pada 2023, Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan yang terbit tahun 2019.

Di persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri menerangkan bahwa sertifikat dua tahun dari sekolahnya di Singapura tidak dapat disetarakan dengan SMA. Penilaian lalu beralih ke studinya di UTS Insearch, Australia. Dari sana, dokumen yang diserahkan berupa certificate of attendance, transkrip, dan keterangan pendaftaran. Kementerian juga mengakui bahwa saat itu tidak ada ijazah atau tanda tamat yang diserahkan.

Dari fakta tersebut, Mahkamah merumuskan dua penilaian yang patut dicatat. Pertama, certificate of attendance adalah bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan. Kedua, frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” dalam surat keterangan itu tidak sama dengan “berpendidikan paling rendah tamat” sebagaimana diminta undang-undang. Mahkamah menyimpulkan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA.

Rumusan ini perlu dibaca dengan cermat. MK tidak menyatakan Gibran “tidak lulus SMA”. MK menyatakan bahwa bukti kelulusannya tidak ditemukan di persidangan. Perbedaan ini bukan sekadar soal kata. Dalam hukum, menyatakan sesuatu tidak terbukti berbeda dengan menyatakan sebaliknya telah terbukti.

Mengapa Mahkamah Berhenti

Jika temuannya demikian, mengapa gugatan tidak dikabulkan? Mahkamah memberi dua alasan.

Alasan pertama menyangkut siapa yang boleh menggugat. Menurut UU Mahkamah Konstitusi, sengketa hasil pemilihan presiden hanya dapat diajukan oleh pasangan calon. Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari perkumpulan pemantau pemilu, partai politik, dan perseorangan. Tidak satu pun dari mereka adalah pasangan calon pada Pilpres 2024. Karena itu Mahkamah menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Alasan kedua menyangkut waktu. Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik pada 20 Oktober 2024. Pelantikan itu sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu 2024. Perkara yang diajukan hampir dua tahun kemudian, menurut Mahkamah, tidak lagi tepat diselesaikan sebagai sengketa hasil pemilu. Mahkamah karenanya menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Kedua alasan ini masuk akal. Sengketa pemilu memang harus berujung, sebab tanpa batas waktu tidak ada pemerintahan yang dapat berjalan dengan tenang. Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum selalu menimbang tiga nilai sekaligus, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam bagian amar, Mahkamah jelas memilih kepastian.

Paradoks di Ruang Sidang

Persoalannya bukan pada kesimpulan akhir, melainkan pada jalan yang ditempuh untuk sampai ke sana.

Dalam praktik peradilan konstitusi, pertanyaan “siapa yang boleh menggugat” lazimnya dijawab lebih dulu. Jika penggugat tidak berhak, pokok perkara tidak diperiksa. Dalam perkara ini, urutannya dibalik. Mahkamah menunda penilaian kedudukan hukum dengan alasan adanya “keadaan khusus”, lalu memeriksa pokok perkara sampai tahap pembuktian. Baru di bagian akhir Mahkamah menyatakan para pemohon tidak berhak menggugat. Padahal identitas para pemohon sudah tampak sejak halaman pertama permohonan.

Ada pula ketidaksimetrisan dalam soal tenggat waktu. Mahkamah mengakui batas pengajuan perkara telah lewat sejak 23 Maret 2024. Namun dengan alasan “keadaan khusus” yang sama, keberatan soal tenggat itu ditolak. Akibatnya, satu batasan undang-undang dilonggarkan, sementara batasan undang-undang lainnya ditegakkan dengan ketat. Putusan tidak menjelaskan mengapa perlakuannya berbeda.

Hal lain yang patut dicatat adalah posisi Gibran sendiri. Ia tidak pernah menjadi pihak dalam perkara ini. Kepentingannya hanya diwakili sebuah perkumpulan relawan, yang oleh Mahkamah juga dinyatakan tidak berkedudukan hukum. Asas klasik audi et alteram partem mengajarkan bahwa setiap orang berhak didengar sebelum dinilai. Temuan yang menyangkut seseorang secara langsung, tetapi dibuat tanpa kehadirannya sebagai pihak, akan selalu menyisakan pertanyaan.

Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Semangat itu terasa dalam pertimbangan Mahkamah yang menyebut dirinya penjaga keadilan substantif. Namun hukum progresif tidak berarti hukum acara boleh dilenturkan sesuai keadaan. Justru karena putusannya bersifat final dan mengikat, Mahkamah dituntut paling konsisten dalam menjaga prosedurnya sendiri.

Ke Mana Temuan Itu Bermuara

Mahkamah tidak membiarkan temuannya menggantung begitu saja. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa fakta tersebut menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai syarat presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945. Mahkamah tidak menyebut lembaga mana yang dimaksud.

Satu-satunya mekanisme dalam UUD 1945 yang dapat menilai syarat seorang wakil presiden yang sedang menjabat adalah pemakzulan menurut Pasal 7A dan 7B. Prosesnya dimulai dari usul DPR, diperiksa oleh MK, lalu diputus oleh MPR. Wajar jika sebagian pihak membaca putusan ini sebagai pintu menuju pemakzulan.

Namun pintu itu tidak terbuka lebar. Pertama, secara hukum temuan tersebut berada di bagian pertimbangan dan tidak menjadi dasar amar putusan, sehingga tidak mengikat sebagai keputusan final tentang keabsahan syarat Gibran. Kedua, alasan pemakzulan “tidak lagi memenuhi syarat” dalam UU MK dikaitkan dengan syarat dalam Pasal 6 UUD 1945, sedangkan syarat pendidikan baru diatur dalam undang-undang. Frasa “tidak lagi” pun lebih dekat pada syarat yang gugur setelah menjabat, bukan cacat sejak pencalonan. Ketiga, ambang politiknya sangat tinggi, yakni dua pertiga di DPR dan dua pertiga di MPR.

Ada pula ironi kelembagaan. Jika DPR menempuh jalur itu, MK sendiri yang akan memeriksa pendapat DPR. Padahal MK telah lebih dulu menyatakan keyakinannya atas fakta yang sama. Hal ini berpotensi menimbulkan pertanyaan tentang imparsialitas yang harus dijawab dengan hati-hati.

Artinya, putusan ini memberi bahan faktual yang serius, tetapi bukan tiket otomatis menuju pemakzulan.

Pelajaran Menuju 2029

Terlepas dari perdebatan politik, putusan ini memuat pelajaran yang jauh lebih berguna bagi masa depan. Bagi KPU, Mahkamah menilai bahwa sikap menerima begitu saja dokumen dari instansi pemerintah tidaklah cukup. Asas praduga keabsahan keputusan pejabat, presumptio iustae causa, harus disertai kecermatan dan kehati-hatian, terlebih untuk jabatan tertinggi negara. Mahkamah juga mencatat bahwa syarat “keraguan” sebelum KPU melakukan klarifikasi dokumen terlalu subjektif. Menjelang Pemilu 2029, aturan verifikasi dokumen pendidikan calon perlu diperjelas, termasuk kewajiban verifikasi faktual.

Bagi Kementerian Pendidikan, format penyetaraan yang menyatakan seseorang “dinilai memiliki pengetahuan setara” perlu ditinjau ulang. Penyetaraan semestinya bertumpu pada bukti tamat belajar, bukan sekadar penilaian atas transkrip dan surat kehadiran.

Bagi pembentuk undang-undang, putusan ini menunjukkan adanya ruang kosong. Tidak ada forum yang jelas untuk menguji syarat calon yang baru dipersoalkan setelah pelantikan. Ruang kosong semacam ini akan selalu melahirkan perdebatan seperti yang kita saksikan sekarang.

Penutup

Putusan ini pada akhirnya memperlihatkan wajah ganda peradilan konstitusi kita. Di satu sisi, Mahkamah menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan. Di sisi lain, Mahkamah tidak ingin menutup mata terhadap fakta yang ditemukannya.

Masyarakat tidak perlu memilih salah satu wajah itu sebagai kebenaran tunggal. Yang perlu dijaga adalah cara kita membacanya: tidak menyebut Mahkamah telah menyatakan Wakil Presiden tidak berijazah, dan tidak pula menganggap persoalan ini selesai karena gugatan tidak diterima. Paradoks ini sebaiknya menjadi bahan perbaikan, agar pada pemilu berikutnya syarat seorang calon pemimpin terang sejak awal, bukan diperdebatkan setelah ia menjabat. ***

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here