
BINTUNI, jurnalpapua – Keluarga besar korban kekerasan seksual dan pembunuhan yang menimpa anak di bawah umur di SP 5, Kampung Argosigemerai, Distrik Bintuni, menuntut denda adat terhadap pelaku, senilai Rp 2 miliar. Selain itu, dalam proses hukum positif, pelaku harus diberi hukuman maksimal sesuai perbuatannya.
Permintaan ini disampaikan salah satu keluarga korban kepada Bupati Yohanis Manibuy, saat berkunjung ke rumah duka pada Selasa (6/10/2026) malam.
“Permintaan keluarga korban, pelaku ini harus diproses maksimal dengan hukuman seberat-beratnya. Hukum positif berjalan, hukum ada juga berjalan. Kita minta denda adat sebesar 2 miliar, tidak bisa kurang, tidak lebih. Harus pas,” kata salah seorang keluarga korban.
Menanggapi permintaan ini, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak keluarga besar korban, bersama-sama mengawal proses penegakkan hukum terhadap pelaku.
Disampaikan Bupati, tindak pembunuhan dan kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur, adalah perbuatan pidana yang ‘tidak ada obatnya’.
“Tidak ada yang akan melindungi pelaku dari jeratan hukum. Saya menjamin, aparat penegak hukum akan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Mari kita sama-sama kawal prosesnya,” kata Yohanis Manibuy.
Mewakili pemerintah daerah Teluk Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy belasungkawa yang mendalam, atas peristiwa pilu yang menimpa anak di bawah umur itu. Kata Bupati, siapapun pasti akan marah dan tidak terima, jika anaknya menjadi korban kekerasan seksual dan dibunuh.
“Saya pun juga marah jika terjadi seperti ini. Tetapi sekali lagi, mari kita sama-sama kawal proses penegakkan hukumnya. Hukum positif dan hukum adatnya,” tandas Bupati.
Bupati datang ke rumah duka, setelah keluarga besar korban kembali melakukan aksi pemalangan jalan poros di SP 5 pada Selasa (6/10/2026) sore. Aksi ini sempat menimbulkan sedikit kericuhan, setelah kaca depan mobil Water Canon milik Polres Teluk Bintuni, mendapat tembakan dari senapan tabung.
Aksi pemalangan jalan poros ini, sebelumnya sudah dilakukan keluarga besar korban pada Senin (5/10/2026) siang. Tim Resmob Polres Teluk Bintuni, telah menangkap pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual itu pada Senin sore. JP01
































