Tiga Tahun Berlalu, Operasional Pabrik Pengalengan Ikan Bintuni Masih Terganjal Perizinan

0
3
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Operasional pabrik pengalengan makanan olahan yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Teluk Bintuni, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda. Padahal, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah didaulat memberangkatkan pengiriman perdana produk pabrik ini pada Jumat (14/7/2023).

“Masih menunggu IPPMR-nya dari BPOM,” kata Haris, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

IPPMR adalah Izin Penerapan Program Manajemen Risiko yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada pelaku usaha pangan. Sertifikat izin ini wajib dimiliki industri yang memproduksi pangan olahan berisiko tinggi. Dengan adanya izin ini, menjadi bukti bahwa industri tersebut mampu menjamin keamanan dan mutu produknya secara mandiri. Dasar hukum yang menjadi landasan ketentuan ini adalah Peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2023.

Haris menyatakan, industri pengalengan yang ada di SP 1 sejatinya sudah bisa berproduksi dan memasarkan produknya ke konsumen, jika media tidak mengungkap persoalan salah label yang terjadi atas produk kemasan dalam kaleng.

Sebab, ketika persoalan itu ramai diketahui publik, akhirnya merembet pada persoalan lain, termasuk izin edar dari BPOM yang belum dimiliki.

“Perizinan yang lain sudah kita miliki. Hanya izin edar dari BPOM yang belum. Tidak apa-apa sebenarnya kalau kita mau jual secara diam-diam. Pesanan sudah banyak, “ kata Haris kepada wartawan.

Berita Terkait: Makanan Kaleng Produksi UMKM Bintuni, Labelnya Kepiting Saos Tiram Isinya Ikan Congge Kuah Kuning

Seperti diketahui, sesaat setelah Wakil Presiden melakukan pemberangkatan perdana produk makanan kemasan yang diolah industri pengalengan DPMK Teluk Bintuni, diketahui adanya produk yang salah label. Dalam label kemasan tertera makanan kepiting saos tiram, tetap isi dalam kaleng adalah ikan congge kuah kuning.

Dihubungi terpisah, Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon, membenarkan persyaratan yang harus dimiliki pelaku industri pangan olahan, sebelum menjalankan usahanya.

Menurutnya, ada dua kewenangan BPOM terkait dengan industri pengelolaan makanan dalam kemasan (kaleng) yang ada di Teluk Bintuni. Izin Edar Produk dan Sertifikat Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (IPPMR). Perizinan ini mutlak diperlukan, karena ikan, udang dan kepiting yang menjadi bahan utama produk makanan kemasan dalam kaleng oleh DPMK Teluk Bintuni, termasuk dalam kategori Pangan Steril Komersial, yang mana sertifikat IPPMR merupakan kewenangan Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM.

“Pelaku usaha belum bisa memenuhi persyaratan untuk penerbitan sertifikat IPPMR-nya. Prinsipnya, sertifikasi IPPMR dan Penerbitan Izin Edar Produk bisa diberikan setelah semua persyaratan terpenuhi,’’ kata Tince. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here