
SORONG, jurnalpapua – Warga di Kampung Majener Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berhasil menangkap pencuri sepeda motor yang meresahkan, Minggu (23/11/2025) sekira pukul 02.00 Wit. Ironisnya, pelaku yang diamankan adalah S, oknum anggota TNI Angkatan Darat yang diketahui dinas di salah satu satuan TNI di Kota Sorong.
Tersangka S ditangkap di RT 004 RW 002 jalan poros Majener, Distrik Salawati. Modus yang dijalankan S, adalah dengan memanfaatkan MS, anak dibawah umur sebagai eksekutor. Setelah motor berhasil dicuri, kemudian oleh tersangka S diangkut menggunakan mobil pick up nomor polisi PY 8174 AE.
Dari penangkapan ini, warga menyerahkan barang bukti kepada polisi berupa 1 unit Motor Kawasaki LX 150 G Nomor Polisi PB 2690 AO milik Rangga Nurcahyo, 1 unit motor CRV warna hitam milik Abdul Aziz dan 1 unit mobil pick up yang digunakan mengangkut motor hasil curian.
Pelaku S yang beralamat di Jalan Selat Rumberpon RT 002 RW 003, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, saat ini sudah ditangani Polisi Militer AD di Sorong. Sebelumnya, S dan MS ditahan di Mapolsek Salwati untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat diperiksa di Mapolsek Salawati, S mengakui telah beberapa kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Salawati. Hal ini juga diketahui dalam surat kesepakatan yang dibuat tersangka dengan para korban, dan disaksikan oleh Komandan Kompi asal tersangka dinas.
Sebelumnya, untuk menyelesaikan persoalan ini, tersangka S membuat surat kesekapatan damai dengan para korban. Kesepakatan yang dituangkan dalam surat bermaterai ini, juga disaksikan Letnan Satu Renaldi Azril, Komandan Kompi B yang bertindak selaku Pihak Penanggung Jawab.
Isi dalam surat kesepakatan tersebut, S selaku Pihak Pertama, akan mengganti total kerugian para korbannya. Yang pertama, S akan mengganti kerugian korban atas nama Muryati dengan uang sejumlah Rp 15 juta.
Tersangka S juga akan mengganti kerugian yang dialami korban atas nama Dwires Tidani Oktasari dengan uang sejumlah Rp 20 juta. Untuk korban ketiga atas nama Rangga Nurcahyo dan korban ke empat atas nama Abdul Azis, tersangka S akan mengganti kerugian senilai Rp 5 juta.
Namun informasi yang diterima media ini, kesepakatan tersebut batal lantaran peristiwa tersebut telah tercium dan ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) di Kota Sorong.
“Karena kesepakatannya permasalah selesai secara kekeluargaan, tapi nyatanya saat malah diproses hukum karena 2 orang laki-laki tadi membuat laporan di PM. Untuk itu kesepakatan dinyatan batal ibu,” kata Renaldi kepada salah satu korban. JP05












