MANOKWARI, jurnalpapua – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap MS alias OL dan SRD, 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam sidang pada 31 Juli 2024 yang dipimpin Helmin Somalay selaku Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum.
Perkara yang menyeret keduanya, adalah dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Kampung Simei – Kampung Obo di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, yang menggunakan anggaran sebesar Rp 6,3 miliar di APBD Tahun 2022.
Baca juga : Disebut Merekayasa Dokumen Lelang, KOPUMAMI Akan Laporkan NJ ke Kejaksaan
MS alias OL adalah Direktur CV Segemerai Permata yang diseblut sebagai pelaksana pekerjaan ruas jalan itu, dan SRD adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Teluk Bintuni. M
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum MS alias OL selama 1 tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Begitu juga tuntutan jaksa terhadap SRD, yang meminta hakim menghukum SRD selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga : Gugatan Yohanes Akwan Ditolak Hakim, KPUD Teluk Bintuni Dihukum Bayar Perkara Rp 302 ribu
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain mengurangi hukuman badan dari tuntutan jaksa, majelis hakim juga mengurangi kurungan badan sebagai ganti hukuman subsidair dari 3 bulan kurungan, menjadi 2 bulan kurungan. JP04





















