MANOKWARI, jurnalpapua – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, menolak gugatan perdata yang diajukan Yohanes Akwan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni, Papua Barat.
Namun dalam amar putusan yang dibacakan pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang dipimpin Muslim Muhaymin Ash Shiddiqi, menghukum KPUD Teluk Bintuni membayar biaya perkara sebesar Rp 302.000.
“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” begitu petikan amar putusan hakim.
Yohanes Akwan menggugat KPUD Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari, karena dianggap wanprestasi menyusul tidak dipilihnya Yohanes Akwan sebagai pengacara KPUD.
Dalam petitumnya, Yohanes Akwan meminta majelis hakim menghukum KPUD Teluk Bintuni dengan membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000, dan membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, Yohanes Akwan Penggugat juga meminta Majelis Hakim menghukum KPUD Teluk Bintuni selaku Tergugat, membayar dwangsom sebesar Rp5.000.000, per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Yang menjadi dasar gugatan Yohanes Akwan, ada janji secara lisan yang disampaikan Sekretaris KPUD Teluk Bintuni, dan penyerahan dokumen kontrak serta surat kuasa yang telah diserahkan Yohanes Akwan, meski belum ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam menghadapi gugatan ini, KPUD Teluk Bintuni menggunakan jasa Pengacara Negara melalui Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Sudah putusan, dan hakim menolak gugatan itu,” kata Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPUD Teluk Bintuni. JP04





















