MANOKWARI, jurnalpapua – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari menjatuhkan vonis hukuman selaam 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Kali Wasian, Teluk Bintuni.
Putusan hukuman ini dibacakan majelis hakim Hermin Somalay SH sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Pitayartanto SH dan Hermawanto SH, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari.
Kedua terdakwa itu adalah FB, buruh bangunan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan, dan JK, seorang ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan tersebut.
Berita terkait: Perkara Jembatan Kali Wasian, Pekerjaan Senilai Rp 2,3 M Tanpa Dokumen Kontrak dan Kuasa Direktur
Dalam amar putusan hakim, FB dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Dengan dasar tersebut, majelis hakim membebaskan FB dari dakwaan Primair.
Namun majelis hakim menyatakan FB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum.
Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FB dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim juga menghukum FB membayar kekurangan uang pengganti sejumlah Rp973.950.330, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila FB tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka FB dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara terhadap terdakwa JK, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. JK tidak dijatuhi hukuman uang pengganti oleh majelis hakim.
Putusan hukuman terhadap FB dan JK ini, dibawah tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000, Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfis Adrian Sombo belum memberikan konfirmasi terkait dengan putusan ini. Apakah menerima putusan majelis hakim, atau mengajukan banding. JP04





















