KOPUMAMI Minta Kejaksaan Teluk Bintuni Tidak Tebang Pilih Tersangka Dalam Tangani Perkara Korupsi

0
541
Jakson KAreth, Koordinator Komunitas Peduli Masyarakat Miskin (KOPUMAMI) Teluk Bintuni.
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Papua Barat, diminta agar tidak tebang pilih tersangka dalam menangani perkara dugaan korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Jakson Kareth, Koordinator Komunitas Peduli Masyarakat Miskin (KOPUMAMI) Teluk Bintuni, menyikapi adanya indikasi pilih-pilih tersangka dalam penanganan dugaan perkara korupsi di Teluk Bintuni.

Jakson menyuguhkan fakta dari dua perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejari Teluk Bintuni. Pertama, perkara dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Kampung Simei – Kampung Obo yang menggunakan APBD Teluk Bintuni tahun 2022 sebesar Rp 6,3 miliar.

Yang kedua, perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III yang menggunakan APBD Teluk Bintuni Tahun 2022 sebesar 3,6 miliar.

Dalam perkara Jalan Kampung Simei – Kampung Obo, kata Jakson, seharusnya bukan hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

“Kalau mengacu pada Pasal 5 juncto Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, masih ada orang-orang yang terlibat atau turut serta dalam pekerjaan itu tapi yang tidak dijadikan tersangka,” ungkap Jakson.

Padahal dalam dakwaan jaksa sudah jelas disebutkan; Yang Melakukan; Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor yang saat ini sudah menjadi terdakwa, kata Jakson, ada Kelompok Kerja (Pokja) yang dalam dakwaan jaksa, disebut berperan merekayasa dokumen, seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme lelang.

“Ada nama NJ selaku pokja, yang dalam dakwaan jaksa disebut sebagai orang yang membuat dan merekayasa dokumen lelang. Tapi oleh jaksa, NJ dalam perkara ini hanya dijadikan saksi, bukan sebagai tersangka. Padahal unsur ‘Turut Serta’ seperti disebutkan dalam Undang-Undang itu, terpenuhi,” ungkap Jakson.

Yang juga menjadi sorotan Jakson dalam perkara ini adalah penetapan MS alias OL, Direktur CV SP. Meski dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa CV SP statusnya dipinjam dan MS alias OL menerima fee 2 persen atau senilai Rp 150 juta dari nilai kontrak pekerjaan.

Jakson bilang, ketika disandingkan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Wasian, indikasi jaksa diduga tebang pilih tersangka menjadi sangat mencolok.

Sebab, dalam perkara Jembatan Kali Wasian, jaksa hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni JK dan FB. Sementara MAN alias AN selaku Direktur PT NMR yang melaksanakan kegiatan, hanya sebagai saksi.

“Ini sama-sama direktur perusahaan yang proyeknya bermasalah lho. Kenapa MS alias OL bisa menjadi tersangka di perkara jalan Simei – Obo, sedangkan MAN alias AN hanya sebatas saksi di perkara Jembatan Kali Wasian?” tanya Jakson.

Apalagi, tambah Jakson, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari terungkap tidak adanya Surat Kuasa Direktur yang dikeluarkan MAN terhadap FB selaku pelaksana lapangan.

Berita Terkait: Perkara Jembatan Kali Wasian, Pekerjaan Senilai Rp 2,3 M Tanpa Dokumen Kontrak dan Kuasa Direktur

Selain itu, selaku Direktur, MAN alias AN yang menandatangani seluruh dokumen kontrak hingga dokumen pencairan anggaran proyek.

“Ini yang menurut saya sungguh tidak adil. Jaksa jangan mengorbankan FB yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas menjadi terdakwa, sementara orang-orang yang menjadi pemeran utama dalam pekerjaan ini hanya sebagai saksi,” kata Jakson. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here