
BINTUNI, jurnalpapua – Masyarakat di Kampung Bumi Saniari dan Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri resah. Penyebabnya, mereka diminta bayar denda senilai puluhan juta oleh sejumlah petugas berseragam PLN, akibat ‘kesalahan’ yang tidak mereka lakukan.
Informasi yang diterima media ini, petugas berseragam PLN ini mendatangi rumah-rumah warga, dan menyatakan meter listrik yang mereka pergunakan menyalahi aturan.
Kesalahan yang disebutkan, nama identitas meter listrik yang terpasang, tidak sesuai dengan identitas penghuni rumah.
“Katanya ini pelanggaran, dan harus di bayar denda. Kalau tidak bayar denda, meter listrik diancam akan dicabut,” kata Lilik, salah seorang warga Bumi Saniari.
Menurut petugas berseragam PLN, identitas meter listrik yang ada di rumah-rumah warga di kampung itu, beralamat di Tanah Merah, Distrik Tofoi. Padahal, meter listrik yang sudah bertahun-tahun dipergunakan warga ini, dipasang oleh petugas PLN sendiri.
“Ini yang membuat kami bingung. Sebenarnya siapa yang salah, kok pelanggan yang harus bayar denda,” katanya.
Pengakuan senada juga disampaikan Bambang Edi, pemilik Kios Sakti di SP 3 Kampung Bumi Saniari. Karena ‘kesalahan’ identitas meter yang tidak sesuai namanya, ia harus membayar denda ke petugas berseragam PLN sebesar Rp 6,8 juta.
Anehnya, nominal denda yang meliputi biaya untuk pemasangan meteran baru sebesar Rp 3,8 juta dan tagihan susulan senilai Rp 3,8 juta ini, setelah dirinya melakukan tawar menawar dengan petugas.
“Awalnya saya diminta bayar denda Rp 19 juta. Kesalahan saya apa, kok harus bayar denda sebanyak itu. Meter listrik saya juga menggunakan sistem prabayar (pulsa), kok ada tagihan susulan juga,” kata Bambang.

Kepala Kampung Bumi Saniari, Suharto Sangaji mengaku tidak tahu adanya petugas berseragam PLN yang beroperasi di wilayahnya, dan menarik denda dari warganya.
Menurutnya, tidak pernah ada koordinasi maupun komuniasi sebelumnya dari pihak PLN, jika akan ada penertiban meter listrik oleh petugas PLN.
“Siapa sebenarnya mereka itu. Saya baru dengar ada masalah ini. Kesalahan warga itu apa, kok mereka harus bayar denda di tempat,” kata Suharto Sangaji.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait penarikan denda pelanggan di dua kampung tersebut. JP01