H-19, KPUD Teluk Bintuni Belum Terima SK Pemberhentian Alimudin Baedu sebagai ASN

0
39
Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPUD Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Surat Keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan pejabat berwenang, menjadi syarat wajib pencalonan calon Bupati-Wakil Bupati yang berstatus pegawai negeri.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024, pasal 26 ayat 1 huruf (c).

Namun menurut Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, hingga H-19 pemungutan suara, pihaknya belum menerima SK Pemberhentian tersebut dari Alimudin Baedu, calon Wakil Bupati Teluk Bintuni yang berstatus ASN.

“Kami akan sampaikan kepada yang bersangkutan, untuk memastikan kapan surat tersebut diterbitkan untuk melengkapi berkasnya,” kata Memed kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Alimudin Baedu adalah satu-satunya ASN yang maju dalam kontestasi pilkada serentak pada 27 November 2024 di Teluk Bintuni. Alimudin yang jabatan terakhirnya adalah Kepala Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni, maju sebagai calon Wakil Bupati Teluk Bintuni, mendampingi Daniel Asmorom yang menjadi Calon Bupati.

Seperti diketahui, dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur, salah satu syarat calon peserta Pilkada serentak 27 November 2024 yang berstatus ASN, harus mengundurkan diri sebagai ASN.

Ketentuan ini tertuang pada Pasal 14 huruf (r), yang berbunyi; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.

Pasal ini kemudian dijabarkan lagi di Pasal 26 ayat 1 huruf (c) yang berbunyi; Calon yang berstatus aparatur sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oelh pejabat yang berwenang.

Kemudian pada ayat (2) Pasal 26 disebutkan: Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:

  1. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Kendati belum ada surat pemberhentian sebagai ASN yang menjadi salah satu syarat wajib pencalonan, Memed mengaku tidak tahu apa sanksi yang akan dijatuhkan jika sampai hari H, surat tersebut belum diserahkan paslon.

“Kalau untuk sanksinya sendiri saya belum bisa menjelaskan, karena kita juga kembali tidak bisa mengintervensi dari instansi lain. Yang jelas kami berupaya surat atau berkas yang menjadi syarat berkas calon itu dipenuhi, kalau bisa sebelum pemungutan suara,” tandas Memed. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here