BINTUNI, jurnalpapua – Tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024, telah dimulai sejak 25 September 2024.
Pelaksanaan tahapan kampanye ini akan berlangsung selama hampir dua bulan, atau berakhir pada 23 November 2024.
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri menyampaikan, agar seluruh pasangan calon, partai pengusung maupun simpatisan dan pendukung paslon, melakukan kampanye dengan aman dan tertib.
“Kami berharap bahwa pelaksanaan kampanye berjalan aman, kondusif tidak ada pertikaian, tidak ada berita yang hoax yang nantinya membuat kisruh di masyarakat. Berharap agar semua tertib dalam pelaksanaan, tertib dalam pemungutan suara, penghitungan dan penetapan paslon terpilih yang akan menjadi pemimpin bersama di tahun 2025,” kata Memed, usai deklarasi Kampanye Aman dan Tertib di Gelanggang Argosigemerai SP 5, Selasa (24/9/2024).
Deklarasi kampanye aman dan tertib ini diikuti oleh tiga paslon Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2024-2029 serta para pendukungnya, Forkopimda serta para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
Kata Memed, deklarasi kampanye aman dan tertib ini dilakukan serentak di 508 kota dan kabupaten serta di 37 provinsi.
Sebagai penyelenggara Pilkada serentak, Memed menegaskan agar seluruh komponen yang terlibat dalam kampanye, patuh terhadap ketentuan kampanye yang sudah dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.
Pada pasal 57 ayat 1 PKPU Nomor 23/2024, setidaknya ada 10 larangan kampanye. Yang pertama adlaah mempersoalkan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Kemudian poin yang selanjutnya, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan calon Gubernur/wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota dan atau Partai Politik.
Dilarang melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu dombapartai politik , perseorangan dan atau kelompok masyarakat.
Dilarang kampanye menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
Dilarang kampanye dengan mengganggu keamanan, ketertiban umum. Juga dalam kampanye di larang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
Dilarang kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, menggunakan fasilitas tempat ibadah dan pendidikan, melakukan pawai dengan berjalan kaki atau dengan kedaraan di jalan raya, serta melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. JP03